KONAWE KEPULAUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) menyiapkan anggaran Rp 7 miliar lebih untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup kerjanya.
Penyaluran THR itu berdasarkan regulasi PMK No. 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mahmud, SP.,M.PW mengatakan, pencairan THR kepada ASN lingkup Pemkab Konkep tersebut akan mulai dilaksanakan hari ini, Senin, 17 Maret 2025.
“Hari ini mulai kita bayarkan, dan akan di tuntaskan secara bertahap,” jelasnya, saat di temui di ruang kerjanya.
Disebutnya, penerima THR tahun 2025 ini berjumlah 1. 727 orang yang terdiri dari 1.122 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 605 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dengan jumlah tersebut, Anggaran yang di sediakan THR bagi PNS Rp 5.176.194.100 sementara PPPK Rp. 2.219.252.100.
“Komponen yang dibayarkan antara lain, gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, tunjangan fungsional umum, tunjangan beras, dan PPH,” terangnya.
“Proses pencairannya melalui mekanisme LS gaji yg di ajukan oleh bendahara OPD sesuai Template gaji THR yg di input di aplikasi SIPD,” sambungnya.
Ia berharap, THR dapat di gunakan sebaik-baiknya mengingat komponen yang ada di dalam penerimaan THR terdapat komponen tunjangan keluarga.