Oknum Pejabat Dispora Purwakarta di Grebek Istri saat Bercocok Tanam dengan Selingkuhan?

oleh -230 Dilihat
oleh

Oknum Pejabat Dispora Purwakarta di Grebek Istri saat Bercocok Tanam dengan Selingkuhan?

PURWAKARTA // Bramastanews.com_Ramai diberitakan seorang oknum ASN di lingkungan Dispora Purwakarta digerebek istrinya saat sedang bercocok tanam dengan wanita lain disebuah tempat kos.

Lokasi tempat penggerebekan istrinya itu disebutkan terjadi di Kampung Cikopak, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakan Cikao Purwakarta.

BACA JUGA  Isu Skandal Asmara Dispora Purwakarta, Ini Kata Kadis dan Kepala BKPSDM..!!

Oknum pejabat Dispora yang digrebek tersebut dikatakan berinisial EK yang memiliki jabatan cukup strategis di Bidang Olahraga.

Dikutip dari halaman berita inijabar.com yang terbit 2 Maret 2025, peristiwa menggemparkan itu terjadi pada 9 Februari 2025 sekitar jam 23.00 wib.

Dimana disebutkan menurut keterangan saksi mata yang merupakan warga sekitar, nampak seorang wanita bersama seorang remaja mendatangi tempat kost.

BACA JUGA  Soal Isu ASN Penting di Dispora Purwakarta Punya Hubungan Spesial dengan 2 Wanita Stafnya, PPKD Harus Bertindak ?

Tak lama berselang setelah itu terdengar suara keributan dari lokasi kosan tersebut sehingga memancing perhatian warga dan sontak membuat suasana menjadi ramai.

Guna mendapatkan informasi lebih lanjut, awak media berupaya hubungi Kepala Bidang Olahraga Dispora Purwakarta melalui sambungan selulernya (2/3), sayangnya upaya tersebut tak membuahkan hasil, diduga kontak yang bersangkutan sudah tidak aktif.

Disebutkan bila BKPSDM Purwakarta telah menerima laporan terkait kejadian tersebut, dimana saat ini dikatakan laporannya sedang ditindaklanjuti.

BACA JUGA  Isu ASN Penting Miliki Hubungan Spesial dengan Dua Staf di Dispora Purwakarta Jadi Perbincangan, Benarkah ?

Melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan BKPSDM Purwakarta, dikatakan pihaknya membenarkan bila yang dilaporkan berinisial EK, yang merupakan Kabid Olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Purwakarta.

Atas peristiwa tersebut, apa yang dilakukan EK dengan dengan wanita lain merupakan perbuatan yang termasuk kategori pelanggaran berat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *