Terkait Usaha Pengumpulan Oli Izin Sudah Dilengkapi

oleh -114 Dilihat

Kabupaten Bekasi,Bramastanews.com

Pemilik gudang pengumpulan oli bekas, Suparman Ray, dengan tegas menyatakan bahwa gudang miliknya di Kampung Rawa Kuda Desa Karangharum Kabupaten Bekasi telah melengkapi semua izin yang diperlukan.

Hal tersebut disampaikan saat klarifikasi kepada media melalui telepon selulernya pada Kamis, 06 Februari 2025.

Suparman Ray, atau Bang Ray, seperti biasa dipanggil, menjelaskan bahwa setelah membeli lahan di Kampung Rawa Kuda, ia segera mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) di Kantor Desa Karang Harum dan dalam kepengurusan surat lainnya di DLH Kabupaten Bekasi, Oleh karena itu, semua spekulasi tentang kurangnya izin untuk usahanya tersebut dibantah.

BACA JUGA  Oknum Pengurus Partai Pohon Beringin Bertemu Calon di Luar Usungan, Khianati Putusan Partai?

Bang Ray menegaskan bahwa usahanya telah memiliki izin yang diperlukan, termasuk SKDU, izin Lingkungan, dan sedang dalam proses pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, ujarnya.

“Ya banng bahkan, Tim Bidang Gakkum dari DLH sudah melakukan inspeksi ke lokasi usaha saya di sini dan memberikan arahan dan petunjuk lainnya yang diperlukan.

“Proses perizinan telah dilakukan di Kabupaten Bekasi dan proses serah terima dari PT Pagar Nusantara Sejahtera ke DLH sudah terselesaikan. Semuanya sudah lengkap. Saya ingin menekankan bahwa di tempat saya ini tidak ada kegiatan pengolahan oli bekas, tetapi hanya pengumpulan,” jelas Bang Ray kepada media.

Dengan kerja sama yang baik antara pemilik usaha dan pihak berwenang, diharapkan segala aktivitas di gudang pengumpulan oli bekas dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua prosedur izin harus dipatuhi dengan baik demi menjaga keberlangsungan usaha dan juga lingkungan sekitar.

BACA JUGA  Silaturahmi Pimpinan PPDI ke Markas HSC: Membahas Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

Dengan adanya klarifikasi dari pemilik gudang, diharapkan informasi yang berkembang tentang ketiadaan izin dapat diselesaikan secara jelas dan transparan. Semua pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan usaha yang aman, legal, dan berkelanjutan.

(AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *