PALI – Bramastanews.com, Dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKN 1 Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menimbulkan kegemparan. Sejumlah siswa memegang kartu PIP mereka, namun saat dicek di bank, saldo di rekening sudah kosong. Dugaan pun mengarah pada seorang oknum guru yang disebut telah mencairkan dana tanpa sepengetahuan siswa dan wali murid.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekagetannya saat mengetahui dana PIP anaknya telah raib.
“Saya datang ke Bank BRI Prabumulih untuk mencairkan dana PIP, tapi saat dicek, saldo di rekening anak saya kosong. Pihak bank menyebut dana sudah ditarik oleh seorang guru,” ujarnya, Sabtu (22/02/2025).
Bagaimana Dana PIP Bisa Ditarik?
Menanggapi hal ini, Kepala SMKN 1 Penukal Utara, Heriyawan, S.Pd., MM., M.Pd., menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah mengelola dana PIP siswa, namun langsung di transfer dari pemerintah pusat melalui rekening siswa.
“Dana PIP langsung dikirim ke rekening masing-masing siswa, tidak melalui sekolah. Terkait dugaan pencairan dana oleh oknum guru, kami sedang mencari solusi terbaik bersama orang tua siswa,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa guru yang diduga melakukan penggelapan tersebut sudah tidak lagi berstatus sebagai tenaga pengajar di sekolah.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin seorang guru bisa mencairkan dana PIP siswa tanpa izin? Apakah ada celah dalam sistem pencairan yang memungkinkan penyalahgunaan?
Praktisi hukum Ira Harahap, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius dan harus diproses secara pidana.
“Sekecil apa pun bantuan bagi siswa kurang mampu sangat berarti. Tindakan ini termasuk pelanggaran hukum dan sebaiknya diproses secara hukum,” tegas Ira Harahap kepada media ini, Sabtu (22/02/2025).
Menurutnya, perbuatan mengambil uang tanpa sepengetahuan pemilik dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Ira menjelaskan bahwa Pasal 372 KUHP mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda.
“Penggelapan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mengalihkan kepemilikan, mencuri, menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Yang perlu diketahui, proses hukum terhadap pelaku tidak bisa dihentikan meskipun ada perdamaian,” jelasnya.
Selain itu, jika penggelapan dilakukan oleh seseorang yang memiliki akses terhadap barang atau uang karena hubungan kerja, maka pelaku bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.