Potret Sampah di PALI Part 2: Ketua Komisi 2 DPRD Dorong Transformasi Sampah Menuju Energi Terbarukan

oleh -285 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Isu pengelolaan sampah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi perhatian serius setelah pemberitaan mengenai krisis TPA Talang Ubi viral di media. Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD PALI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Minggu (2/2/2025) untuk meninjau langsung kondisi di lapangan.

Hasil sidak menunjukkan bahwa buruknya pengelolaan sampah di PALI disebabkan oleh beberapa faktor utama, salah satunya adalah kerusakan alat berat ekskavator yang sudah lebih dari sebulan tidak beroperasi. Akibatnya, sampah menumpuk hingga meluber ke badan jalan, memperparah kondisi lingkungan sekitar.

Meskipun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI telah berupaya memperbaiki alat berat pada Sabtu, 1 Februari 2025, Ketua Komisi II DPRD PALI, Rommy Suryadi, A. Md, menemukan bahwa alat tersebut masih dalam kondisi rusak saat sidak dilakukan.

BACA JUGA  Ahli Jaminan Sosial, Kritik Layanan Puskesmas Abab: Belum Penuhi 3 Asas SJSN

Melihat kondisi ini, Rommy Suryadi menekankan pentingnya inovasi dalam pengelolaan sampah agar tidak hanya menjadi beban lingkungan, tetapi juga memiliki manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Kami menilai perlu adanya upaya inovatif dalam pengelolaan sampah di TPA ini, seperti daur ulang, pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar alternatif, atau pengembangan industri kreatif berbasis sampah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, DPRD PALI mendorong agar sistem ini segera ditinggalkan dan diganti dengan metode yang lebih modern, seperti pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.

Pernyataan ini didukung oleh Ketua Fraksi PAN DPRD PALI, Tutut Sapriyono, ia menegaskan bahwa Fraksi PAN akan memperjuangkan solusi pengelolaan sampah melalui jalur partai dengan melibatkan anggota parlemen di DPR RI.

Selain itu, DPRD  PALI juga menyoroti perlunya peningkatan infrastruktur dan manajemen aset pemerintah agar operasional TPA berjalan lebih efektif. Rommy Suryadi menegaskan bahwa sering kali pemerintah daerah mampu membeli alat berat, tetapi kurang dalam aspek perawatannya.

BACA JUGA  Panwascam Abab, Seleksi Ketat Calon Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

“Bukan lagi menjadi rahasia umum, kadangkala aset pemerintah mampu dibeli tetapi tidak mampu dirawat,” katanya.

Sebagai langkah konkret, DPRD PALI berkoordinasi dengan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI untuk meminta bantuan alat berat sementara guna menangani tumpukan sampah hingga alat yang rusak dapat digunakan kembali.

Saat ini, metode pengelolaan sampah di PALI masih menggunakan sistem open dumping, yang sebenarnya telah dilarang berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Pasal 44 dan 45 karena berpotensi merusak lingkungan serta berdampak negatif pada kesehatan dan sosial-ekonomi masyarakat.

BACA JUGA  Pembukaan Gembok Rumah Dilakukan oleh Kuasa Hukum H.Abdul Malik dalam Menanggapi Somasi

Hal ini diakui Plt. Kepala DLH PALI, M. Yusi, ia menyatakan bahwa kondisi infrastruktur di TPA Talang Ubi masih jauh dari standar yang seharusnya.

“Kami sudah mengusulkan pembangunan TPA yang lebih layak, karena berdasarkan DED (Detail Engineering Design), TPA yang sekarang tidak memenuhi standar, termasuk akses jalannya,” jelasnya.

Meski alat berat telah diperbaiki dan kembali beroperasi, Pihak DLH menyadari masih banyak tantangan dalam pengelolaan sampah, terutama dalam pengembangan sistem pembuangan dan pemrosesan yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *