PALI – Bramastanews.com – Pengelolaan limbah medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Anwar Mahakil Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi sorotan. Meskipun pihak rumah sakit mengklaim telah menjalankan prosedur operasional standar (SOP) sesuai regulasi, kondisi infrastruktur tempat penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dinilai kurang memadai dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan tempat penyimpanan limbah medis di RSUD Talang Ubi tampak tidak layak. Struktur bangunan yang berdinding dan berpintu seng sudah mengalami banyak kerusakan dan berkarat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan penyimpanan limbah beracun yang dihasilkan rumah sakit tersebut.
Direktur RSUD Talang Ubi, dr. Tri Fitrianti, M.K.M., menegaskan bahwa pihaknya telah mengelola limbah medis sesuai standar. “Secara SOP, penyimpanan limbah medis beracun di RSUD Talang Ubi telah memenuhi standar kualitas yang memadai. Meski diakui ada keterbatasan pada infrastruktur bangunan, namun kami memastikan bahwa proses pembuangan limbah medis sudah melalui kajian lingkungan yang maksimal,” ujar dr. Tri Fitrianti saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/02/2025).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tempat penyimpanan sementara limbah medis tidak sesuai standar yang diatur dalam Permen LHK 56 tahun 2015 yang diubag dengan permenkes nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan 7 tahun 2019 yang diubah Permenkes No. 18 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut, tempat penyimpanan limbah infeksius harus kedap air, memiliki ventilasi yang baik, serta suhu yang terkendali (≤25°C untuk penyimpanan tanpa pendingin atau 0-5°C dengan pendingin). Sedangkan kondisi TPS limbah RSUD Talang Ubi saat ini tidak memenuhi kriteria tersebut.
Direktur RSUD Talang Ubi, dr. Tri Fitrianti, M.K.M., menegaskan bahwa pengelolaan limbah medis di rumah sakit ini telah mengikuti regulasi yang berlaku. “Secara SOP, penyimpanan limbah medis beracun di RSUD Talang Ubi telah memenuhi standar kualitas yang memadai. Meski diakui ada keterbatasan pada infrastruktur bangunan, namun kami memastikan bahwa proses pembuangan limbah medis sudah melalui kajian lingkungan yang maksimal,” ujar dr. Tri Fitrianti saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/02/2025).
Limbah medis, yang mencakup limbah infeksius, radioaktif, sitotoksis, kimia dan farmasi, benda tajam, serta limbah patologi, harus dikelola dengan benar demi melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung, dan masyarakat sekitar dari risiko infeksi dan cedera. Proses pengelolaannya meliputi pengurangan dan pemilahan, pewadahan dan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, hingga penimbunan atau penguburan sesuai standar.
Adapun keterangan dari sumber resmi terkait tata cara membuang limbah medis, yakni menggunakan tempat sampah atau kantong plastik sampah yang sesuai warna Kumpulkan limbah medis ke tempat penampungan sementara (TPS) khusus limbah medis Serahkan limbah medis ke Puskesmas, klinik. atau rumah sakit terdekat Metode pengelolaan limbah medis Pengurangan dan pemilahan.
Diantaranya Pewadahan dan penyimpanan, Pengangkutan, Pengolahan,Penguburan, Penimbunan, dengan tujuan pengelolaan limbah medis Melindungi pasien, Petugas Kesehatan, Pengunjung, dan masyarakat sekitar dari penyebaran infeksi dan cidera agar terciptanya kondisi lingkungan tempat kerja yang bersih, indah, nyaman dan sehat.