MK Tolak Gugatan WON-Yakub, Paslon Bersafari Siap Menuju Pelantikan

oleh -371 Dilihat

Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak dapat menerima gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 3, WA Ode Nurhayati – M. Yacub Rahman.

Dengan begitu, MK tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke sidang pembuktian karena majelis hakim konstitusi menilai gugatan perkara nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Paslon WON – Yacub tak beralasan menurut hukum.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

BACA JUGA  PPS Desa Wungkolo nambah personil lantik dan mengambil sumpah KPPS Jelang Pemilu 2024

Dengan dibacakan putusan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 4, Rifqi Saifullah Razak, ST – Muhammad Farid, SE sebagai Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Konkep terpilih tahun 2024 untuk lanjut menuju pelantikan.

Pasangan dengan akronim Bersafari itu diketahui berhasil meraup suara sebanyak 14.255 suara sah. Angka ini terpaut jauh dengan pesaing terdekatnya Wa Ode Nurhayati – M. Yacub Rahman yang mengoleksi 8.381 suara sah. Sehingga selisihnya antara pasangan nomor urut 4 dan nomor urut 3 tersebut yakni 5.874 suara.

Sedangkan posisi peraih suara terbanyak ketiga ditempati oleh pasangan H. Andi Muhammad Lutfi meraih 2.129 suara sah. Kemudian disusul pasangan Abdul Rahman – Muhammad Yasran yang memperoleh 1.722 suara sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *