PALI – Bramastanews.com, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap dua pekerja PT Aburahmi, Yayan Saputra dan rekannya, memicu konflik serius antara Serikat Pekerja Mandiri Aburahmi dan pihak perusahaan. Ketua Komisi III DPRD PALI Edi Eka Puryadi, S.Sos., menilai tindakan tersebut berlebihan dan menunjukkan buruknya hubungan industrial di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Edi Eka Puryadi, S Sos., mengungkapkan bahwa PHK dilakukan tanpa dasar yang jelas, meskipun ada dokumen dari Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Itam Timur yang menyatakan bahwa kedua pekerja tersebut tidak mengetahui pekerjaan pembukaan lahan dilakukan tanpa perintah perusahaan. Menurutnya, tanggung jawab seharusnya ditujukan kepada mandor alat berat, bukan pekerja.
Selain itu, PT Aburahmi disebut belum memiliki SOP dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disahkan bersama sama dengan serikat pekerja. Perusahaan juga belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) Karyawan Tetap kepada para karyawan yang diangkat, sehingga status pekerja tetap mereka tidak jelas.
“Sebelum mengambil tindakan tegas seperti PHK, perusahaan seharusnya memberikan peringatan terlebih dahulu. Langkah ini menunjukkan tidak bijaksana PT Aburahmi dalam menyelesaikan masalah,” tegasnya.
Persoalan ini turut diperkeruh dengan isu sosial di sekitar operasional perusahaan. Masyarakat mempertanyakan dampak program jalur jaringan listrik yang direncanakan PT Aburahmi, karena dinilai belum memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
Ia juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar bersikap tegas terhadap perusahaan. “Jangan sampai ada oknum tertentu yang rutin mengambil keuntungan dari perusahaan sehingga tidak mampu memperjuangkan hak-hak pekerja,” katanya.
Ketua Komisi III menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, terutama jika PHK terhadap Yayan Saputra dan rekannya tetap diberlakukan. Ia menambahkan bahwa berdasarkan dokumen resmi yang ada, Yayan Saputra dan rekannya tidak bersalah.