Pembangunan Tower BTS Tak Berijin di Depok Darangdan Akhirnya Digeruduk Satpol PP
PURWAKARTA / / Bramastanews.com_Pembangunan tower BTS di Kampung Curug, Desa Depok, Kecamatan Darangdan yang sebelumnya timbulkan polemik dengan warga sekitar didatangi Satpol PP Purwakarta pada Kamis (2/1/2025).
Kedatangan Satpol PP diketahui didampingi Perwakilan Dinas PUTR dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Purwakarta.
Menurut Kabid Gakda Satpol PP Purwakarta, kedatangannya ke lokasi merupakan kegiatan monitoring lokasi pembangunan tower.
“Iya betul tadi kami monitoring ke lokasi pembangunan menara tower. Pendampingan Dinas teknis PUTR dan Diskominfo,” jelasnya.
“Menurut keterangan yang didapat, belum ada rekomtek dari Diskominfo, dan PUTR melakukan teguran juga untuk melakukan pemanggilan terhadap penanggungjawabnya. Kami menyarankan untuk menghentikan sementara aktivitasnya,” tambahnya kemudian.
Saat ditanyakan apakah akan dilakukan penindakan, Kabid Gakda Satpol PP tersebut mengatakan bila penindakan akan dilakukan setelah ada kajian dari tim teknis.
Sementara, pihak Diskominfo Purwakarta saat dikonfirmasi perihal perijinan di pembangunan tower tersebut mengatakan,
“Tadi belum ada pak, saya hanya mendampingi. Untuk lebih jelasnya bisa menanyakan ke Kabid Gakda Satpol PP,” jawabnya.
Lebih lanjut dikatakan bilap perusahaan yang sedang melakukan pembangunan tower tersebut bernama PT. Mitratel, dan sampai saat itu disebutkan bila nama perusahaannya belum terdaftar di Diskominfo Purwakarta.
Terpisah, penanggungjawab kegiatan pembangunan tower yang akrab dipanggil Ute saat dikonfirmasi awak media tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Namun dalam percakapannya bersama salah satu aktivis Darangdan, Ute akui bila perijinan pembangunan tower tersebut belum ditempuh.
(Red)