Forum Komunikasi Anti Mafia Tanah (FORKAMAH) Bekasi Minta Mafia Tanah Diberantas

oleh -483 Dilihat
oleh

Forum Komunikasi Anti Mafia Tanah (FORKAMAH) Bekasi Minta Mafia Tanah Diberantas

CIKARANG  //  Bramastanews.com_Puluhan tahun tanah milik Mimi Jamilah yang terletak di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi telah dikuasai pihak lain dan diperjualbelikan secara melawan hukum. Meski sudah ada putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), penguasaan tanah tersebut tetap menjadi permasalahan yang terus berlanjut.

BACA JUGA  BPN Sultra bakal menggelar sidang perkara dugaan mafia tanah di Bau-Bau.

Pengadilan Negeri Cikarang diketahui akan laksanakan eksekusi terhadap obyek tanah dan bangunan milik Mimi Jamilah pada Kamis 30 Januari 2025, sebagai delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi. Eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan yang menguatkan bahwa tanah tersebut milik Mimi Jamilah, meski tetap mendapat perlawanan dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut.

Salah satu masalah terbesar ialah ikut andilnya pemilik modal dengan membangun cluster perumahan diatas tanah milik Mimi jamilah secara tidak sah. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tahun 1996, jual beli tersebut telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

BACA JUGA  Rapat DPRD PALI: Operasional PT BSEE 61% di Wilayah PALI, Dugaan Mafia Tanah Mencuat

Meskip pada tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan putusan tersebut, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi justru membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung dan menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Bekasi.

Pada tahun 2020, Pengadilan Negeri Bekasi juga pernah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun pelaksanaan eksekusi tersebut tertunda akibat pandemi COVID-19 dan beberapa faktor lain, termasuk adanya perlawanan dari pihak yang menguasai tanah.

BACA JUGA  Lagi..!! TKW Asal Karawang Jabar Jadi Korban Eksploitasi Mafia Perdagangan Orang, Ada nama PTM ?

Pihak-pihak tersebut diketahui sempat melakukan komunikasi dengan Mimi Jamilah, bahkan mengajukan penawaran kerja sama dan meminta agar sita yang telah diletakkan diatas tanah tersebut dicabut.

Forum Komunikasi Masyarakat Anti Mafia Tanah Bekasi (Forkomah-Bekasi) mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak dalam mengatasi masalah mafia tanah ini.

Mereka meminta kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolres Metro Bekasi untuk menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah ilegal, termasuk oknum Kepala Desa dan perangkat desa yang diduga membuat surat keterangan palsu guna mempermudah pengalihan kepemilikan tanah yang tidak sah.

BACA JUGA  Rapat DPRD PALI: Operasional PT BSEE 61% di Wilayah PALI, Dugaan Mafia Tanah Mencuat

“Meski sudah ada keputusan hukum yang jelas, oknum-oknum tersebut masih terus melakukan perlawanan secara melawan hukum,” tandas Ketua Forkomah-Bekasi, Roby Setiawan, S.H., M.H pada media, Selasa (28/1/2025).

Tonton video lainnya disini:

Dengan adanya eksekusi yang dijadwalkan pada 30 Januari 2025, diharapkan proses hukum ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi Mimi Jamilah.

BACA JUGA  Asset Negara Kebun Penara PTPN II Beralih Ke Mafia Tanah?

“Semoga penegakan hukum terhadap mafia tanah di Kabupaten Bekasi dapat memberikan solusi dan perlindungan hukum yang maksimal bagi warga yang terdampak,” pungkasnya. (***)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *