Palembang – Bramastanews.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda).Pada Jumat, 3 Januari 2025.
Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, dipimipin langsung Ketua DPRD PALI H. Ubaydillah, didampingi Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., Ketua Komisi III Edi Eka Puryadi, dan beberapa Anggota DPRD PALI.
“Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki hukum nasional. Oleh karena itu, proses pengharmonisasian menjadi langkah penting untuk mencegah disharmonisasi hukum yang dapat melemahkan efektivitas peraturan,” ujar Firdaus.
Firdaus menjelaskan bahwa harmonisasi bertujuan menciptakan keselarasan norma hukum di antara berbagai peraturan. Ketidakharmonisan, menurutnya, dapat berdampak pada hilangnya daya guna suatu peraturan di tingkat yang lebih rendah.
“Ketidakharmonisan antar norma hukum dapat berakibat pada hilangnya daya guna peraturan di tingkat yang lebih rendah. Oleh karena itu, harmonisasi antar peraturan dalam hubungan hierarkis menjadi konsekuensi logis untuk mewujudkan tata hukum yang tertib dan berfungsi secara efektif di negara ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengharmonisasian berperan penting dalam menjaga ketertiban hukum, sehingga kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dapat tercapai.
Dengan adanya konsultasi ini, DPRD PALI berharap proses penyusunan Perda yang sedang berlangsung dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.