,

Belum Kantongi Ijin Sudah Beroperasi, Fatimah Medical Clinic Darangdan Disoal Aktivis

oleh -784 Dilihat
oleh

Belum Kantongi Ijin Sudah Beroperasi, Fatimah Medical Clinic Darangdan Disoal Aktivis

PURWAKARTA // Bramastanews.com_Kegiatan pelayanan kesehatan bernama Fatimah Medical Clinic yang berlokasi di Kampung Sukamaju Desa Darangdan Purwakarta jadi pertanyaan sebagian kalangan.

Pasalnya, klinik yang belum lama beroperasi tersebut dikatakan narasumber belum kantongi ijin operasional atau praktek.

BACA JUGA  Pengurusan Izin Klinik Pratama: Memahami Proses dan Tantangannya

Menanggapi hal itu, salah satu Ketua Organisasi Kemasyarakatan di Kecamatan Darangdan lakukan penggalian informasi dengan lakukan kunjungan ke klinik tersebut pada Rabu (22/1/2025).

Dalam kunjungan tersebut, didampingi awak media, Ketua LSM GMBI Darangdan sampaikan beberapa hal diantaranya apresiasi atas kehadiran layanan kesehatan diwilayahnya itu.

Namun dilain pembahasan, pria yang akrab disapa bang Pion ini juga sampaikan pertanyaan terkait sejauh mana perijinan yang sudah ditempuh pihak Fatimah Medical Clinic.

BACA JUGA  Kadinkes Kabupaten Bekasi dr.Alamsyah Tegaskan Klinik Tanpa SIO Harus Ditutup

Menanggapi persoalan perijinan yang dipertanyakan, dr.Zulfadli Amri yang diketahui merupakan pemilik dari Fatimah Medical Clinic menyampaikan bila perijinan ditempat layanan kesehatannya itu memang sampai saat ini belum keluar.

Hal itu disebabkan beberapa persoalan, diantaranya status kepemilikan bangunan yang saat itu dikatakan masih atas nama orang lain.

BACA JUGA  Pemkot Cimahi Bersama Dinas Kesehatan Gelar Worksop Pentingnya Menjaga Kesehatan Jantung

“Memang ijin praktiknya belum keluar, dan sampai saat ini sedang berproses. Pihak Dinas Kesehatan Purwakarta sudah kesini duluan dari bidang SDMK. Sementara ini kan Yankes, pelayanan kesehatan. Harusnya Pak Yandi yang kesini. Ijinnya ditolak sama mereka,” ungkap sang dokter.

Sampai berita dimuat, pihak Dinas Kesehatan Purwakarta belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan awak media.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *