, ,

Warga Geram Kades Melindungi, Polisi Diam Saja, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak 10 Tahun di Cianjur Masih Berkeliaran

oleh -203 Dilihat

Cianjur ,Bramastanews.com

Seorang ibu bernama Nia, warga Kampung Ciburuy RT 02/03, Desa Kubang, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menghadapi kejadian memilukan. Putrinya yang berusia 10 tahun, SL, diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang tetangga bernama Aos, seorang pria berusia 68 tahun yang tinggal bersebelahan dengan rumah mereka.

Pelecehan ini diduga sudah berlangsung cukup lama. Aos disebut sering merayu SL, bahkan pernah memberikan uang Rp30 ribu untuk mendekati korban. Nia mengungkapkan bahwa anaknya menceritakan kejadian tersebut sambil menangis.

BACA JUGA  Ketum IWQI: Penyalahgunaan BBM Subsidi Libatkan Oknum TNI/ Polri, Ormas/ LSM dan Pihak SPBU

“Aos menelanjangi pakaian, meraba tubuhn, mencium pipi dan mengancam akan membunuhnya jika SL menolak atau berteriak,” ungkapnya.

Kejadian tersebut diduga terjadi pada tanggal 27 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00, di kamar rumah Nia. Mengetahui hal ini, Nia segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukaresmi pada 6 November 2024. Namun, setelah 10 hari tanpa tanggapan, Nia memutuskan untuk mencabut laporannya.

Dalam upayanya mencari keadilan, Nia bertemu dengan pengacara bernama Kosasih. Meski memiliki keterbatasan finansial, Nia berharap ada bantuan hukum untuk mengawal kasus ini.

BACA JUGA  Diduga Belum Punya Izin Klinik Mulia Mitra Medika Terima Pasien

Ia menegaskan bahwa pelaku masih bebas berkeliaran di kampung tanpa proses hukum yang jelas. Nia pun menyatakan akan memviralkan kasus ini jika tidak ada tindakan konkret dari pihak berwenang.

Masyarakat setempat turut geram karena Aos dikenal sebagai tokoh masyarakat sekaligus imam masjid di lingkungan tersebut. Mereka juga menyayangkan sikap Kepala Desa Kubang, Agus, yang dianggap tidak memberikan respons tegas dan malah terkesan melindungi pelaku.

Nia mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah hukum yang adil. Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak ada tindak lanjut, masyarakat bisa turun langsung ke Pemerintah Desa Sukaresmi atau Polsek setempat untuk menuntut keadilan.

BACA JUGA  Pemkab PALI, Sukses Gelar Acara Pestival Candi Bumi Ayu Tahun 2024

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *