Buntut Praktik Nakal, Pertamina: SPBU Neglasari Darangdan Bakal di Sanksi
PURWAKARTA / / Bramastanews.com_Buntut praktik nakal yang disebut warga telah berlangsung lama, SPBU bernomor registrasi 34-41127 yang berada di Desa Neglasari Kecamatan Darangdan Purwakarta, disebut bakal dapatkan sanksi.
Tak main-main, sanksi yang bakal diberikan bisa sampai penghentian suplai Pertalite secara permanen.
Hal itu disampaikan Dani, pengawas Pertamina Patraniaga dikantornya pada Senin 24 Desember 2024 kepada awak media.
Menurutnya, persoalan di SPBU tersebut sedang dalam proses penanganan pihak Pertamina dan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir) Minyak dan Gas Bumi.
“Setelah dapatkan informasi terkait SPBU tersebut, kita melakukan survei langsung ke lokasi. Dan kita mendapatkan bukti bila praktik nakal tersebut memang terjadi,” ungkap Dani.
“Sanksinya akan diberlakukan awal tahun selama satu bulan berupa penghentian suplai Pertalite. Namun setelah kita dapatkan informasi tambahan bila permainan disana sudah berlangsung lama, kemungkinan sanksinya akan diperberat,” tambahnya.
Lebih lanjut dalam kesempatan itu Dani juga sampaikan bila sanki yang diterapkan bisa sampai penghentian suplai Pertalite secara permanen.
Sebelumnya, SPBU 34-41127 dikeluhkan warga setempat sebab dianggap lebih pentingkan penjualan BBM jenis Pertalite ke pengepul.
Sehingga warga kerap tak kebagian saat isi BBM untuk kendaraan mereka.
Terpisah, pria berinisial AG yang disebut sebagai pengawas di perusahaan tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui jaringan seluler tak berikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.
Atas persoalan tersebut, Komunitas Madani Purwakarta (KMP) berencana melaporkan oknum-oknum konsumen atau pengepul BBM yang selama ini bermain.
Editor: Gunawan