Kabupaten Bekasi,Bramastanews.com
Anggota DPRD Provinsi Jabar IX komisi (II) Hj.Siti Qomariyah, S.IP kembali menggelar kegiatan sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2021. Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di Yayasan SMPS IT Patriot Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani kabupaten Bekasi dan diikuti ratusan peserta Sabtu, (7/12/2024).
Siti Qomariyah mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren,
“Didalam Perda tersebut mengatur dan mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat serta menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menerangkan, ada angin segar bagi pemilik Yayasan Pesantren karena sudah ada payung hukum bagi pemilik Pesantren agar mendapatkan bantuan dari Pemerintah sesuai Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan fasilitas pondok pesantren,” lanjutnya.
Sebagai anggota DPRD Provinsi Jabar ia berharap melalui Perda itu, bantuan untuk Pesantren tidak hanya berupa dana, tetapi juga berbagai fasilitasi program dan kerjasama dengan berbagai stakeholders dalam rangka kemajuan pesantren,
“Mudah-mudahan dengan adanya Perda, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, seluruh pondok pesantren yang ada di Jabar akan lebih maju dan lebih berkembang,” harapnya.
Acara sosper dilengkapi tanya jawab peserta dengan Anggota DPRD Provinsi tersebut. Harapan peserta, semoga sosper kali ini dapat membawa kebaikan dan kemajuan dalam bidang pendidikan di Kabupaten Bekasi.
Turut hadir dalam acara tersebut Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Siti Qomariyah, H. Awi Kusbini pemilik Yayasan Patriot, Tokoh pendidikan H. Solihin Spd, Ketua KNPI Kecamatan Sukatani Rahmat Hidayat serta tamu undangan lainnya.
Reporter: Yeni Yuliana
Editor : (AM)