Proyek Pekerjaan Gedung E-Parkir Gajayana Kota Malang TA 2023 Jadi Temuan BPK

oleh -33 Dilihat

Proyek Pekerjaan Gedung E-Parkir Gajayana Kota Malang TA 2023 Jadi Temuan BPK

Bramastanews.com, – Malang – Laporan Keuangan Pemerintah Kota Malang Tahun 2023 menyajikan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp75.165.881.369,00 atau 94,41% dari anggaran sebesar Rp79.616.828.157,00. Belanja Modal Gedung dan Bangunan tersebut antara lain direalisasikan untuk enam paket pekerjaan pada lima OPD dengan nilai kontrak sebesar Rp. 18.528.046.928,16.

Hasil pemeriksaan fisik atas enam paket pekerjaan Gedung dan Bangunan pada
empat OPD tersebut menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp. 186.042.977,88 dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dipungut sebesar Rp64.442.246,28. Pemeriksaan fisik tersebut didampingi PPK, PPTK, Penyedia, Pengawas, dan pihak Inspektorat. Fokus pemeriksaan fisik dilakukan pada atas barang konstruksi yang nampak, serta analisis dokumen as built drawing terhadap barang konstruksi yang tak nampak dibandingkan dengan dokumen back up volume untuk menguji kesesuaian dimensi dan spesifikasi teknis pekerjaan.

BACA JUGA  Kapolsek Seunuddon Serahkan Sembako Untuk Anak Yatim Dan Fakir Miskin Di Gampong Tanjong Pineung

Pembangunan Gedung Parkir Bertingkat Area E-Parkir Stadion Gajayana, Penyedia
CV MUM, Nilai Kontrak Rp. 4.582.291.582,00, Kekuramgan Volume Rp. 72.854.599,62

Kepala bidang dinas perhubungan kota Malang saat di konfirmasi melalui Whatsapp meengatakan, “Langaung saja ke kepala dinas mas, saya masih baru di sini,”Ujarnya. Selasa (12/11/24)

Wijaya yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang saat di hubungi Melalui pesan celuler yakni WhatsApp mengatakan, “itu sudah di selesaikan tahun lalu,” Wijaya dalam keterangan tertulis melaluli pesan singkat

Namun kepala dinas perhubungan kota malang idak bisa menunjukan bukti bahwa hasil pemeriksaan tersebut sudah di selesaikan pada tahun lalu

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Perjanjian antara PPK dengan masing-masing rekanan pelaksana pekerjaan, yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana,”Terang BPK

BACA JUGA  Ratusan Perempuan Berjilbab Kuning Padati Kediaman Ketua KPPG Sri Sugiarti Dalam Acara Halal Bihalal

“Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas Perhubungan dan PPK pekerjaan terkait kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya,”BPK dalam Keterangan Tertulis.(ARDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *