Kejari Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi DLH Karawang

oleh -21 Dilihat

Karawang,Bramastanews.com

Kejaksaan Negeri Karawang diminta usut kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan taman bundaran badami tahun anggaran 2023 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang.

Pasalnya pada kegiatan tersebut banyak kejanggalan berdasarkan hasil investigasi dan temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

Untuk diketahui bahwa proyek pembangunan taman bundaran badami dikerjakan oleh Cv. PM dengan nomor kontrak 027/09/PK-TMN.BDM/DLH/PPK02/VIII/2023 dan nilai kontrak Rp. 5.838.944.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2023.

BACA JUGA  Firdaus Hasbullah: Dukungan Masyarakat Menguat, DeFe Berpotensi Menang Pilbup PALI

Pada proyek tersebut terdapat ketidaksesuaian spesifikasi atau tidak sesuai RAB dalam pengerjaannya sebesar Rp. 139.273.174,15 dan proyek kegiatan pembangunan taman badami mengalami 2 kali perubahan kontrak pekerjaan tambah kurang atau Contract Change Order (CCO) yang diduga hanya untuk menyelamatkan penyedia atau kontraktor dari denda atau potongan anggaran.

Bukan hanya itu, pada kegiatan tersebut juga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 139.273.174,15 yang sebagian sudah ditindak lanjuti dengan cara melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp.20.000.000 dan masih terdapat kekurangan yang belum disetorkan sebesar Rp. 119.273.174,15.

BACA JUGA  Peran Aktif Bawaslu Pali dalam Mengawasi Pengumuman Hasil Seleksi Pantarlih

Ketika potretpublik.co.id mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala DLH Kabupaten Karawang pada 24 Oktober 2024, Kepala Dinad LH melalui Kabid Pertamanan, Dede Pramiadi mengungkapkan bahwa terkait dengan kelebihan pembayaran sudah ditindaklanjuti dan sudah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Akan tetapi ketika diminta softcopy bukti setorannya, tidak bersedia memberikan.

“Terkait dengan kelebihan pembayaran pada kegiatan tersebut sudah ditindaklanjuti dan sudah dikembalikan ke RKUD, namun saya tidak bisa memberikan softcopy bukti setorannya, paling saya hanya bisa memberikan nomor surat bukti setorannya saja,” katanya pada Senin (5/11).

BACA JUGA  Masih Belum Terapkan E Katalog, Diskominfo Kabupaten Bogor Diduga Kangkangi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

Dede menambahkan bahwa terkait surat konfirmasi yang dikirimkan redaksi Potret Publik akan dibalas secara resmi. Namun sangat disayangkan hingga berita ini ditayangkan, balasan surat yang dimaksud tak kunjung datang. “Kalau ingin surat abang dijawab secara resmi, paling lusa saya akan suruh staf saya untuk membuat surat balasan dan nanti akan dikirimkan ke alamat kantor redaksi abang,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *