Dugaan KONGKALIKONG Kemenag Purwakarta vs KBIH Menguat, Keluhan Calon Jemaah Tak Digubris
PURWAKARTA // Bramastanews.com_Banyaknya biaya yang harus dikeluarkan calon jemaah haji di KBIHU, sebelumnya telah disampaikan langsung melalui Kasi Haji dan Kepala Kantor Kemenag Purwakarta.
Namun, sampai saat ini kebijakan KBIHU terhadap calon jemaah tak juga berubah.
Bahkan, pasca banyaknya biaya yang harus dikeluarkan calon jemaah disampaikan kepihak Kemenag Purwakarta, salah satu KBIHU terpantau masih saja adakan kegiatan yang dianggap menambah beban pengeluaran.
Hal itu disampaikan salah satu calon jemaah kepada (UH), salah satu awak media online di Kabupaten Purwakarta.
Menurut keterangan yang diperoleh dari salah satu calon jemaah, pada Sabtu (9/11/2024) ada kegiatan ziarah keluar kota, dimana biaya per orangnya ditentukan sebesar Rp.350 ribu.
“Ada kegiatan ziarah ke Banten, biayanya 350 ribu, lumayan nambah lagi pengeluaran, ada-ada saja,” ungkap salah satu calon jemaah.
Kasi Haji Kemenag Purwakarta, H. Syamsi saat dihubungi awak media melalui nomor kontak selulernya pada (9/11/2024) tak berikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Begitu juga dengan salah satu pengurus KBIH, saat dihubungi awak media terkait kegiatan yang dilaksanakannya sama sekali bungkam tak berikan jawaban.
Kegiatan demi kegiatan di KBIHU yang harus diikuti calon jemaah, disebut sebagian kalangan sebagai akal-akalan. Ditengah biaya haji yang saat ini melambung.
Sementara, pihak Kemenag Purwakarta terkesan tak respon atas keluhan calon jemaah yang sempat disampaikan.
Diduga ada kerjasama tertentu antara Kemenag dengan pihak KBIH, sehingga kebijakan yang dianggap memberatkan calon jemaah sampai saat ini tak dapat respon berarti.
Sebelumnya, salah satu pengurus KBIH saat dikonfirmasi perihal mahalnya biaya BimSik ditempatnya, dengan tegas mengatakan,
“Itu mah sudah langsung dicover di Kemenag terkait info seperti itu, KBIH dibawah naungan Kemenag silahkan langsung ke Kemenag saja,” ungkapnya pada (25/10/2024).
Tonton video saat Kasi Haji Kemenag Purwakarta berikan penjelasan:
Editor: Gunawan