Bekasi – Underpass proyek Japek Selatan 2B di Jalan KH Ma’mun Nawawi Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, akhirnya dibuka. Pembukaan underpass yang dibangun sejak 01 Mei 2024 tersebut dilakukan oleh PT Jasamarga dan PT AdhiAcset KSO yang berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kodim 0509, Polres Metro Bekasi dan Dishub Kabupaten Bekasi.
Manager HSE PT AdhiAcset KSO, Edi Adang mengatakan, pembangunan underpass proyek Japek 2B di Jalan KH Ma’mun Nawawi desa Sukaragam dimaksudkan untuk lintasan kendaraan di tol Sukaragam dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Jalan Raya KH Ma’mun Nawawi.
Dengan beroperasinya underpass ini diharapkan perlintasan yang sebelumnya sebidang jalan untuk pengalihan yang digunakan sementara dapat segera ditutup,” tuturnya, Rabu (23/10/2024).
Dirinya menerangkan, pengguna jalan raya sekarang dapat melalui underpass Sukaragam, sehingga para pengguna jalan lebih aman dan nyaman.
“Kami berharap agar underpass ini dapat memberikan kenyamanan dan keamanan kepada para pengguna jalan raya. Karena selama pengalihan tentunya pengguna jalan mungkin ada yang merasa tidak nyaman karena adanya keluar masuk kendaraan proyek tol japek 2B yang membawa material,” ujarnya.
Edi menambahkan, selama 5 bulan pembangunan akhirnya dapat dioperasikannya underpass Sukaragam.
“Kami mohon maaf kepada para pengguna jalan, yang seharusnya rencana hanya 3 bulan namun ada keterlambatan. Dan kami berterima kasih atas pengertian semuanya sehingga pembangunan underpass Sukaragam ini dapat terwujud,” tutup Edi.
Sebagai informasi, Underpass Sukaragam yang dibangun sejak tanggal 01 Mei 2024 ini mempunyai dimensi panjang box underpass 45 meter, lebar box underpass 10 meter x 2 dan tinggi box underpass 5,2 meter. Underpass ini terdiri atas 2 lajur 2 arah, serta diperlengkapi dengan 4 buah penerangan.
Turut hadir dalam pembukaan underpass Sukaragam perwakilan PT Jasamarga, Management PT AdhiAcset KSO, personil Lantas Polres Metro Bekasi, Lantas Polsek Serang Baru, Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Koramil 12 Serang Baru, Dishub Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Desa Sukaragam. (Wati)