Seorang Guru di Konsel, di Tuding Melakukan Penganiayaan. “Boleh Damai Tapi Bayar 50 juta.”

oleh -104 Dilihat

Kendari, Bramasta News – Seorang Guru yang bekerja di Sekolah Dasar Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan, ditahan oleh penegak hukum karena menegur muridnya yang orang tuanya adalah seorang polisi.

Dialah Supriyani, yang harus menghadapi nasib karena telah dilaporkan ke Polsek Baito oleh orang tua murid dengan tudingan menganiaya anaknya.

Seorang guru yang menunggu proses pemberkasan PPPK itu, kini harus kuat untuk menghadapi proses persidangan yang telah di jadwalkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan.

BACA JUGA  BNK Bekasi Genjot Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba di 3 Sekolah

Penasehat hukum supriyani, yang berasal dari lembaga bantuan hukum HAMI Konawe Selatan, Samsudin dalam wawancaranya, membenarkan informasi tersebut terkait penjadwalan sidang yang akan dihadapi oleh guru honorer tersebut.

“Sudah ada jadwalnya itu hari Kamis 24 Oktober 2024,” kata Samsudin melalui via WhatsApp, Senin (21/10/2024).

Samsudin mengatakan, persoalan ini, menyebabkan para Guru di beberapa Sekolah di Kabupaten Konawe Selatan melakukan mogok mengajar sebagai bentuk protes dan solidaritas terhadap sesama tenaga pendidik.

Disebutnya, kasus ini telah di laporkan dengan nomor surat SP.SIDIK/02/VI/RES.1.6/2024/RESKRIM yang tertanggal 3 Juni 2024 di Polsek Baito.

BACA JUGA  Deklarasi Relawan Anak Bangsa Prabowo - Gibran Dan Pengurus Korwil Lantik Korcam se-Kabupaten Demak

Selain itu, kasus ini telah beberapa kali telah di lakukan mediasi di Polsek Baito, Namun, bukannya mendapatkan titik temuh agar damai, malah orang tua anak meminta sejumlah uang kepada Supriyani yang terduga pelaku agar kasusnya tak berlanjut.
“Orang tua anak korban memang meminta uang sebesar Rp 50 juta,” kata Samsudin.
Pihak LBH Hami Konawe Selatan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun hingga kini belum dikabulkan
“Masih menunggu izin dari kepala Kejari Andoolo,” terangnya
Perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Andoolo dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN.Adl dan akan di sidang pada kamis, 24 Oktober 2024 mendatang.

BACA JUGA  Satpasim Kalimalang Kabupaten Bekasi Berikan Layanan Prima Yang Bersih Dari Percaloan

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombe Pol Lis Kristian belum memberikan penjelasan apapun. Ia tak merespon segala pertanyaan yang di layangkan oleh para awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *