Sempat Di Isukan Sebagai Korban Asusila, Wanita Yang Dinikahi Pemilik Pondok Al Qona’ah Angkat Bicara

oleh -361 Dilihat

KABUPATEN BEKASI || Dugaan kasus asusila yang Viral beberapa hari yang lalu di pondok Al Qona’ah Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, kepada beberapa murid ngaji mulai membuka tabirnya.

Praduga kepada oknum pemilik pondok S (51) dan guru ngaji MHS (29) yang merupakan orang tua dan anak itu tergolong bejad, namun berbeda tanggapan yang di ungkapkan oleh SR bahwa pemilik pondok (S) adalah orang yang baik.

Di dampingi oleh Advokat Firma Hukum Prabu Siliwangi and Partner’s sebagai pendamping hukum, SR (15) menceritakan kronologis yang di alaminya, wanita belia yang di anggap sebagai korban yang kemudian di nikahi oleh S selaku pemilik pondok, menepis hal itu.

SR menceritakan bahwa dirinya bukanlah korban Asusila dari salah satu pelaku, justru pemilik pondok (S) yang saat ini kasusnya di tangani oleh pihak kepolisian Polres Metro Bekasi adalah dewa penolong.

“Saya di anggap sebagai korban, padahal saya bukan lah korban, karena saya maupun keluarga saya tidak pernah melapor, di panggilnya saya oleh pihak kepolisian sebagai saks.” terangnya kepada media Minggu (6/10/2024).

Dirinya dengan terang terangan memaparkan, bahwa S bukan lah pelaku asusila yang di alaminya, SR menyebut kesuciannya di renggut oleh ayah tirinya yaitu (TC), kemudian hal itu di alami kembali dan dilakukan oleh pacarnya.

“Hilangnya kesucian saya itu di renggut oleh ayah tiri saya saat di jakarta, hal itu terjadi sebelum saya mondok di Al Qona’ah, kemudian setelah saya mondok saya berpacaran dengan laki laki yang bernama (SH) pas saya mau naik kelas 1 SMP,” ujarnya.

BACA JUGA  Terpilih Secara Aklamasi, Hardiyansyah Kembali Pimpin SMSI Provinsi Jawa Barat

Lanjut SR menerangkan, bahwa dirinya selalu di ancam oleh SH, karena merekam suara saat dirinya berhubungan badan, akhirnya sebanyak 4 x dirinya berhubungan dengan SH sampai putus hubungan pacaran.

“Usai saya putus oleh SH, saya pacaran kembali dengan laki laki yang bernama WY, ternyata WY memiliki rekaman dari SH sehingga saya di ancam untuk melakukan hubungan badan dengannya (WY).” jelasnya SR.

Masih kata SR, lama berhubungan dengan WY yang juga merupakan santri di pondok Al Qona’ah, dirinya di ketahui telah positif hamil.

“Saat saya meminta pertanggung jawaban dari WY, namun WY tidak mau bertanggung jawab, akhirnya hal itu diketahui oleh pak kiyai (S pemilik pondok) kemudian mencari solusi, akhirnya saya dibawa ke Banten untuk dinikahkan dengan laki laki disana saat di tunjukkan orangnya saya menolak tidak mau.” ucapnya.

Dari keterangannya, akhirnya SR meminta untuk (S) menikahinya, dan berlangsung lah pernikahan antara SR dan S yang disaksikan langsung oleh Kaka dan Ibu nya waktu itu tahun 2022.

“Meskipun bukan karena perbuatannya, S mau menikahi saya karena demi menutupi aib saya dari pacar saya yang tidak mau bertanggung jawab, kemudian adanya isu saya mengugurkan itu tidak benar, bukan di gugurkan tetapi keguguran itu pun di rumah saya sendiri, hal itu disaksikan langsung oleh ibu saya.” tegasnya SR.

BACA JUGA  JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Dirinya menegaskan, bahwa selama di pondok tidak ada yang pernah masuk kedalam kobong, karena pintu selalu di kunci.

“Kalo di area pondok pesantren menurut saya tidak ada pelecehan atau pencabulan, karena kunci kobong itu saya yang pegang dan selalu di kunci.” pungkasnya.

Diketahui SR adalah warga Desa Karang Mukti yang kediamannya tidak jauh dari pondok Al Qona’ah, SR tinggal di pondok sejak dirinya mau masuk kelas 6 SD, hal itu karena almarhum ayahnya telah menitipkan kepada pemilik pondok.

Di tempat yang sama Iroh selaku Ibu SR mengatakan, bahwa anaknya tidak bersangkutan dengan tiga pelapor yang lainnya, karena SR tidak pernah mengalami hal seperti yang diberitakan di media masa.

“Anak saya (SR) saat itu dengan Aki (S) hanya menutupi aib anak saya yang dilakukan dari ketiga orang itu, sebelumnya Aki (S) komunikasi dengan saya, untuk menikahi anak saya dengan seseorang yang akan di tunjuk olehnya di wilayah Banten untuk menghalalkan calon anak yang di kandung sampai melahirkan, setelah itu akan menceraikan sesuai kesepakatan.” Ujarnya.

Iroh memaparkan, bahwa saat di panggil oleh pihak kepolisian dirinya menceritakan apah adanya bahwa S tidak pernah melakukan apah apah kepada anaknya.

BACA JUGA  Diresmikan Oleh Kapolres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Rubah Nama

“Aki (S) dan anaknya (SHM) mendapat laporan dari ketiga pelapor itu kan hak mereka, mungkin itu yang di alami anaknya, nanti juga polisi yang akan mencari kebenarannya, tetapi bagi saya Aki (S) adalah dewa penolong bagi keluarga saya saat itu.” ucapnya.

Iroh berharap, agar tiga orang pelaku kepada anaknya untuk segera di ungkap, yaitu mantan suaminya (TC), kedua pacar pertamanya (SH), kemudian (WY) yang menghamili anaknya.

“Mereka adalah pelaku yang sebenarnya, pada usia 9 tahun mantan suami saya melakukan hal itu kepada anak saya, dengan SH anak saya di ancam sehingga 4 x melakukannya, WY ini laki laki yang terakhir melakukan hubungan badan dengan anak saya hingga hamil namun tidak mau bertanggung jawab.” tegasnya Iroh sambil menahan air matanya.

Iroh dengan suara yang tersendu sendu, baru mengetahui musibah yang di alami anaknya baru di tanggal 29 yang lalu, karena sebelumnya SR tidak pernah mengungkapkan hal tersebut.

“Jika saja anak saya berbicara pada saat itu, saya tidak akan tinggal diam, saya akan laporkan hal ini kepada kepolisian, orang tua mana sih yang akan tinggal diam jika anaknya mengalami musibah seperti itu.” singkatnya sambil menangis.

Diketahui bahwa SR sampai saat ini adalah sebagai istri ke dua dari pemilik pondok yaitu (S), terhitung sejak dari tahun 2022.

 

Reporter : (TF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *