Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

oleh -442 Dilihat

Kabupaten Bekasi,Bramastanews.com

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka (SL) yang juga merupakan oknum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Tahun 2019 – 2024.

Bahwa tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar, Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 12 B atau Keempat Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kelima Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA  Buntut Kegiatan Di Duga Fiktif Di Tahun Anggaran 2021 Pejabat SETDA Purwakarta Dapat Surat Cinta Dari WRC

Bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW.

Dalam keterangan pers release dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL.

Bahwa Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA  Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan Personel dan Unit Reaksi Cepat Bantu Arus Mudik Lebaran

(Red/AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *