Konkep, Bramasta News – Gejolak pertambangan di pulau wawonii masih terus bergulir hingga hari ini, konflik sosial pencemaran hingga kerukasakan lingkungan tidak terelakkan. Apalagi persoalan pertambangan di Pulau Wawonii yang masih terus menjadi polemik hingga saat ini.
Pasalnya, Konawe Kepulauan merupakan pulau yang kecil dan sehingga tak layak untuk di kelola oleh perusahaan pertambangan yakni PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) anak perusahaan dari Harita Group.
Berdasarkan surat putusan yang tertanggal pada Senin, 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon Pani Arpandi dengan nomor perkara 403 K/TUN/TF/2024 terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dimana PT. GKP sebagai Termohon.
Pemohon, Pani Arpandi dalam wawancaranya mengatakan, Putusan MA ini, menambah catatan kemenangan masyarakat Wawonii. Pasalnya, Hakim Mahkamah Agung sebelumnya telah memutuskan dua perkara terkait pembatalan pasal-pasal yang mengakomodir ruang tambang di wilayah APL dan kawasan hutan dalam Peraturan Daerah No 2 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Selain itu, terdapat juga putusan Majelis Hakim Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang menolak permohonan PT GKP untuk menafsirkan dua pasal undang-undang PWP3K agar pulau kecil di tambang,” ungkap putra daerah Wawonii itu, Kamis, 10 Oktober 2024.
Melalui kemenangan yang keempat ini, dapat memberikan kejelasan bahwa Pulau Wawonii tidak boleh ada aktivitas pertambangan lagi. Selain itu, ia menegaskan, dengan putusan Mahkamah Agung ini, PT GKP harus segera angkat kaki dari Pulau Kelapa.
Ia menyebutkan, beberapa putusan pengadilan mengkonfirmasi terkait persoalan tindakan PT GKP yang di anggap merusak lingkungan serta merugikan Negara ini, terkesan di biarkan berlangsung oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Oleh karena itu, Kata dia, sebagai wujut dari implementasi gerakan masyarakat dalam menjaga lingkungan di pulau ini, ia meminta agar APH dapat mendukung masyarakat Kabupaten Konkep dengan berlandaskan putusan Mahkamah Agung tersebut agar PT GKP segera angkat kaki dari Pulau Wawonii.
“Saya berharap para aparat penegak hukum mendukung gerakan masyarakat Pulau Wawonii untuk mengusir PT GKP dengan berlandaskan putusan Mahkama Agung Republik Indonesia No 403 K/TUN/TF/2024,” pintanya.