Jelang Pemilihan, Kriteria Calon Bupati seperti Apa Untuk Purwakarta Lebih Baik
PURWAKARTA / / Bramastanews.com_Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Purwakarta tinggal menghitung hari.
Dalam kontestasi Pilkada 2024 ini, masyarakat disuguhkan dengan 4 pasangan calon Bupati dan Wakilnya.
Ke empat pasangan calon tersebut berdasarkan nomor urut masing-masing yang telah ditetapkan KPU Purwakarta diantaranya:
Nomor urut 1
Pasangan: Saiful Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin.
Nomor urut 2
Pasangan: Yadi Rusmayadi dan Pipin Sopian.
Nomor urut 3
Pasangan: Anne Ratna Mustika dengan Budi Hermawan
Nomor urut 4
Pasangan: Zainal Arifin dengan Sona Maulida R
Dihadapkan pada 4 calon pemimpin tersebut, tak sedikit dari kalangan masyarakat tertentu mengaku bingung “saat pencoblosan nanti harus pilih calon yang mana”.
Hal itu dapat dimaklumi, sebab tak semua kalangan masyarakat mengenal sosok dan kepribadian masing-masing calon yang mengikuti kontestasi di Pilkada Purwakarta, apalagi bagi calon yang baru ikuti kontestasi di 2024 ini.
Dalam beberapa kajian, ada beberapa kriteria calon pemimpin yang bisa dijadikan referensi serta pertimbangan dalam memilihnya.
Beberapa kriteria calon Kepala Daerah (Bupati) yang bisa dijadikan pertimbangan antaralain:
– Berintegritas
– Memiliki nilai Etikabilitas serta Intelaktualitas yang cukup
– Tidak melakukan money politic (politik uang)
– Memiliki rekam jejak yang mendukung perbuatan anti korupsi
– Tak terlibat konflik kepentingan seperti Kolusi dan Nepotisme
– Bertanggungjawab dan berani dalam mengambil keputusan
– Merakyat dan berpihak kepada Keadilan
– Visi dan misinya mencerminkan sikap serta semangat anti terhadap Korupsi
– Bersikap menolak Gratifikasi
– Rutin melaporkan LHKPN
Dalam pandangan lainnya, menurut pendapat salah satu tokoh agama di wilayah Kecamatan Darangdan, ada beberapa hal dasar yang sifatnya wajib dimiliki untuk calon seorang Pemimpin.
Dan itu seharusnya dijadikan dasar serta pertimbangan oleh kita sebagai masyarakat untuk memilih seorang pemimpin dalam hal ini Bupati, agar masyarakat Purwakarta ke depan mendapatkan manfaat secara umum serta kemaslahatan yang dirasakan bersama.
“Jangan memilih calon pemimpin atas dasar uang, sebab hal itu jelas merupakan suap yang haram hukumnya dalam Islam. Begitu juga dalam peraturan yang diatur dalam Undang-undang Pemilu dan Pilkada, money politic jelas dilarang bahkan ada sanksi bagi pelakunya,” ujarnya.
“Seorang calon pemimpin harus memiliki sifat, Siddiq (benar), Anamah dapat dipercaya), Fathonah Cerdas), Tabligh (menyampaikan). Sifat tersebut merupakan empat dari sifat baik yang dimiliki oleh Rosulullah dalam memimpin. Selain itu pemimpin juga harus memiliki visi dan misi yang jelas,” tambah sang Ustadz kepada awak media.
Lantas, dari kedua sumber referensi yang dijelaskan diatas, siapakah yang layak dipilih untuk jadi Bupati dan wakilnya diperiode 2024-2029 mendatang.
(Red)