Warga Aceh Utara Masih Banyak Tinggal di Gubuk Reyot, Pemkab Anggarkan 675 Juta Untuk Kendaraan Kejaksaan

oleh -536 Dilihat
Foto : Nama Paket Hibah Kendaraan Untuk Kejaksaan Aceh Utara yang di dapatkan dari LPSE Aceh Utara

Aceh Utara, Bramastanews.com – Kondisi miris masih melanda sebagian warga Aceh Utara, di mana banyak di antara mereka yang tinggal di gubuk reyot dan memprihatinkan.

Keterbatasan akses terhadap hunian layak menjadi salah satu permasalahan utama yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Foto : Kondisi Rumah Reot Warga Pirak Timu.

Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara justru mengalokasikan anggaran sebesar 675 juta dari APBK untuk pengadaan Belanja Hibah Barang berupa kendaraan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Kebijakan tersebut menimbulkan berbagai reaksi di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang masih tinggal di rumah-rumah yang tidak layak huni. Beberapa warga merasa bahwa prioritas seharusnya diberikan untuk perbaikan kondisi tempat tinggal, mengingat banyak keluarga di daerah ini yang hidup dalam keterbatasan.

BACA JUGA  Intervensi Kemiskinan Ektrem dan Stunting, Pj Bupati Dani Ramdan Tinjau Proyek Rutilahu dan SPALD-S 

Sementara itu, Di sisi lain, para aktivis sosial di Aceh Utara mengkritisi keputusan ini dan menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan warga terlebih dahulu. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat, seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan.

“Kita semua mengakui pentingnya penegakan hukum, tetapi prioritas anggaran harus jelas. Jangan sampai rakyat kecil terus-menerus hidup dalam kemiskinan, sementara pejabat menikmati fasilitas mewah,” ujarnya.

Sementara, pihak media ini sudah mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melalui Pj Sekda, Namun Pj Sekdan Dayan Albar tidak menggubris konfirmasi yang di lakukan oleh media ini melalui whatsapp.

BACA JUGA  Skandal Klub Sepatu Roda GWIS, Sniper Indonesia Melaporkan Pengelolaan Arena Sepatu Roda Grand Wisata ke Kejari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *