Upaya Banding ‘DS’ Mantan Kapus Bojong di Kabulkan Pengadilan Tinggi Bandung

oleh -105 Dilihat
oleh

Upaya Banding ‘DS’ Mantan Kapus Bojong di Kabulkan Pengadilan Tinggi Bandung

Purwakarta -Jabar || Bramastanews.com_Upaya banding yang ditempuh DS mantan Kepala Puskesmas Bojong akhirnya di kabulkan Pengadilan Tinggi Bandung.

Dalam putusannya, PT Bandung akhirnya ubah putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung yang bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tertanggal 15 Juli 2024.

Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, masa tahanan DS akhirnya menjadi 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.

Beberapa hal yang mendasari di ubahnya putusan PN Bandung terhadap DS oleh Pengadilan Tinggi Bandung, disebut pengamat Hukum Purwakarta, Agus M Yasin, sebagai berikut,

1. PN Bandung mungkin dianggap keliru dalam menerapkan hukum berdasarkan bukti yang ada.

2. Adanya bukti baru yang muncul saat proses banding, yang sebelumnya tidak dipertimbangkan di pengadilan pertama.

3. Di duga ada pelanggaran prosedural yang mempengaruhi keadilan putusan, sehingga putusan dianggap terlalu berat di banding dengan kejahatan yang dilakukan.

Kasus dugaan korupsi di Puskesmas Bojong harus tetap di kembangkan

Pasca hasil banding mengubah putusan terhadap DS, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewajiban untuk lakukan pengembangan kasus, terutama terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aspek dari kasus tersebut di ungkap secara menyeluruh, sebab setiap pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Oleh sebab itu, dengan putusan banding ini JPU dapat melakukan langkah berupa, pengumpulan bukti tambahan, melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang di sebut terlibat dan juga saksi-saksi kunci, melakukan pendalaman terkait aliran dana dan menghubungkannya dengan pihak lain yang di duga terlibat.

Selain itu JPU juga diharapkan agar berkoordinasi dengan pihak lainnya, seperti, BPK, KPK, untuk mendalami aspek lainnya yang mungkin belum diteliti dalam persidangan awal.

JPU dan Penyidik Polres memiliki kewajiban untuk bersikap jujur, terbuka dan profesional dalam menangani kasus DS, demi menjaga integritas proses hukum dan memastikan keadilan di tegakkan tanpa kepentingan lain.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *