Polres PALI Turut Berpartisipasi Dalam Pelaksanaan Kaji Tiru Unit Pemberantasan Pungli (UPP)

oleh -1081 Dilihat

Palembang – Sumatra Selatan, Bramastanews.Com

Dalam upaya memperkuat sinergi pemberantasan pungutan liar (pungli) di Kabupaten PALI, Polres PALI turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Kaji Tiru Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten PALI.

Kegiatan tersebut berlangsung di Inspektorat Kota Palembang pada kamis 12 September 2024 mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai pada pukul 15.30 WIB.

Acara yang dihadiri oleh berbagai instansi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam memberantas pungli.

Sejumlah tokoh penting hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk Waka Polres PALI, KOMPOL Dedi Rahmat Hidayat, S.H., bersama dengan AKP Nurdin, S.Sos (Kasie Was Polres PALI) dan anggota Siwas Polres PALI.

BACA JUGA  Komitmen Terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Bekasi Raih Patritrana Award

Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Kabupaten PALI, Kejaksaan Kabupaten PALI, serta Inspektorat Kota Palembang.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K.,M.H melalui Wakapolres PALI Kompol Dedi Rahmad Hidayat SH menyampaikan bahwa Paparan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan oleh UPP Saber Pungli Kabupaten PALI menjadi fokus utama dalam kaji tiru ini.

“Para peserta berdiskusi tentang langkah-langkah strategis untuk meminimalisir potensi pungutan liar di wilayah masing-masing, sekaligus menyoroti pentingnya kolaborasi antar instansi dalam menjalankan tugas pemberantasan pungli,” ucapnya

BACA JUGA  Kenaikan UMP 2025: PALI Belum Bisa Tetapkan UMK, Kendala Dewan Pengupahan Belum Terbentuk

Kegiatan ini berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara tim Saber Pungli Kabupaten PALI, Siwas Polrestabes Palembang, dan Inspektorat Kota Palembang sebagai simbol kolaborasi yang erat antara semua pihak yang terlibat.

Dengan adanya Kaji Tiru ini, diharapkan semakin terjalin sinergi yang kuat dalam pemberantasan pungli, sehingga bisa menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik-praktik pungutan liar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *