Pemkab Aceh Utara Anggarkan 19,6 Miliar untuk Bayar Listrik Lampu Jalan, Diduga Sarat Masalah

oleh -193 Dilihat

Aceh Utara, Bramastanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 19,6 miliar pada tahun 2024 untuk pembayaran listrik lampu penerangan jalan umum (PJU).

Namun, anggaran besar ini menuai sorotan dan diduga sarat masalah, terutama terkait efektivitas penggunaannya dan kondisi lampu jalan yang masih banyak mati.

Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran tersebut. Meski jumlah yang dianggarkan cukup besar, masyarakat masih banyak menemukan lampu penerangan jalan yang tidak berfungsi di berbagai wilayah, termasuk jalan-jalan utama. Hal ini memicu dugaan adanya penyimpangan atau ketidakefisienan dalam pengelolaan anggaran.

BACA JUGA  Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta Diminta Tertibkan Penggunaan Limbah Batubara di Duga Ilegal di Wilayah Plered

“Anggaran yang dialokasikan untuk lampu jalan cukup besar, tapi kenyataannya banyak lampu yang mati dan tidak diperbaiki. Kami khawatir ada ketidakwajaran dalam pengelolaannya,” ujar Zulkifli seorang aktivis pemerhati kebijakan publika di Aceh Utara.

Warga juga mengeluhkan minimnya perbaikan dan pemeliharaan PJU, meskipun masalah penerangan jalan sudah berulang kali disampaikan kepada pihak berwenang. Kondisi ini membuat beberapa wilayah di Aceh Utara menjadi rawan kecelakaan dan tindak kriminalitas akibat kurangnya penerangan di malam hari.

Menurut data yang di Terima oleh media ini di halaman LPSELPSE dengan kode RUP : 49620415 dengan nama paket : Listrik Lampu Jalan 2024 di bawah satuan kerja : Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Aceh Utara dengan volume pekerjaan 1115835.94891008 X 12 KWH bulan dengan jumlah anggaran Rp. 19.656.566.076 dengan metode pemilihan penunjukan langsung.

BACA JUGA  Kecamatan Cabangbungin Gemilang: Seleksi Tilawatil Qur'an Tingkat Kecamatan yang Menginspirasi

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (PRKP) Aceh Utara, Ahmad Faisal saat di konfirmasi oleh wartawan menyampaikan bahwa pihaknya hanya membayar sesuai dengan tagihan dari pihak PLN.

” Kami PRKP cuma membayar sesuai dengan tagihan yang di serahkan oleh PLN” Sebut Ahmad Faisal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *