Maksimalkan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, KPU dan PPK Konkep Ikut Bimtek Sitab

oleh -394 Dilihat

Konawe Kepulauan – Dalam rangka memaksimalkan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran badan Adhoc untuk pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) lakukan bimbingan teknis pengelolaan aplikasi sistem Informasi Pertanggungjawaban anggaran badan adhoc (Sitab) di salah satu hotel di Kendari.

Bimbingan teknis tersebut di selenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)yang pesertanya adalah KPU se-Sultra dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Sultra yang akan berlangsung 2 sampai 4 September 2024.

Dalam surat edaran resmi yang di tunjukkan oleh awak media ini, KPU Konkep yang turut di undang ialah Ketua KPU Konkep, Sekertaris KPU, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, dan operator Aplikasi Sitab KPU.

BACA JUGA  Jelang Pilkada 2024, KPU Konkep Akan Perkuat Sistem Kelembagaannya

Kemudian, untuk PPK sendiri di antaranya adalah anggota PPK yang membidangi keuangan,umum dan logistik, sekertaris PPK, dan operator keuangan PPK.

Peserta Bimtek di wajibkan untuk membawa Laptop, selain itu, peserta juga diharapkan menyediakan soket listrik modem internet portabel atau sejenisnya, hal itu untuk menjaga ketika akses internet melambat atau kurangnya soket listrik yang disediakan oleh pihak tepat penyelenggara acara.

Di jelaskan, kegiatan tersebut merupakan perjalanan dinas KPU masing-masing kabupaten yang perjalanannya di bebankan melalui dana Hibah Pilkada KPU Kabupaten tahun anggaran 2024.

Sementara untuk perjalanan dinas PPK itu sendiri di bebankan oleh dana hibah KPU provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2024. Pengumpulan visum Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) wajib di berikan ke panitia saat registrasi acara melalui KPU kabupaten.

BACA JUGA  KPU Konkep Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Jelang Pilkada 2024

KPU dan PPK di haruskan untuk berpakaian batik lengan panjang selama kegiatan berlangsung, sementara sekretariat KPU Kabupaten/Kota mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) sesuai surat edaran sekjen KPU nomor 11 tahun 2024 tentang pakaian dinas bagi pegawai lingkup KPU baik pusat, provinsi dan kabupaten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *