,

Wabup PALI: Kebutuhan Gedung Pengadilan di PALI Sudah Sangat Mendesak

oleh -1274 Dilihat

PALI – Sumatera Selatan|| Bramastanews.com

Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, Drs H Soemarjono, mengakui bahwa saat ini keberadaan pengadilan, baik Pengadilan Agama (PA) maupun Pengadilan Negeri (PN), sudah sangat dibutuhkan masyarakat PALI.

Hal itu ia sampaikannya saat meninjau langsung agenda sidang keliling yang dilakukan oleh PA Muara Enim, di Kantor Urusan Agama (KUA) Talang Ubi Kabupaten PALI, Jumat pagi (9/8/2024). Wabup yang datang tiba-tiba dan tidak teragenda sebelumnya itu, cukup membuat pengunjung maupun pihak PA yang sedang bersidang, terperanjat.

Ia mengatakan bahwa telah menerima informasi dari salah satu warga, bahwa setiap Jumat banyak warga PALI yang berbondong-bondong ke KUA Talang Ubi untuk bersidang dengan berbagai perkara terkait rumah tangga, semisal gugat cerai, isbat, waris, dan lainnya.

“Kami datang untuk melihat langsung, karena informasinya, warga PALI yang butuh pelayanan hukum di PA Muara Enim sudah sangat banyak, namun sidang keliling yang dilakukan ini hanya seminggu sekali, dan tempatnya boleh dikatakan kurang layak, karena sempit. Bahkan ruang tunggu pun tidak ada, sehingga banyak warga yang jongkok-jongkok di luar sana,” ujarnya.

BACA JUGA  Jangan Ada Hambatan Bagi Kaum Disabilitas Untuk Beribadah di Masjid

Untuk memverifikasi informasi itu, ia pun berinisiatif untuk melihat langsung, dan ternyata apa yang disampaikan itu benar adanya. Maka, Wabup PALI berjanji akan mencari jalan keluar persoalan tersebut, sehingga pelayanan terhadap masyarakat PALI dapat dilakukan dengan nyaman dan humanis.

“Nanti bisa kita cari gedung lain yang bisa dipinjam pakai setiap Jumat, atau di depan KUA Talang Ubi ini dapat dipasang tenda untuk berteduh warga yang sedang mengantri sidang,” imbuh Wabup, yang sempat berbincang juga dengan perwakilan warga dan Ketua Pengadilan Agama Muara Enim.

Ditegaskan Wabup, memang sudah selayaknya pengadilan di PALI berdiri mengingat usia PALI yang telah 11 Tahun, manapula jumlah warga yang butuh layanan hukum juga terus meningkat. Namun, berdasarkan konfirmasinya dengan Pihak Pengadilan Agama Muara Enim, ternyata ada urusan administrasi yang belum selesai mengenai hibah lahan untuk mendirikan PA PALI.

BACA JUGA  Ngeri Ada Apa Ini !! Perintah Tegas Dandim 1016 Kepada Semua Prajurit

“Nanti hal ini juga akan kita sampaikan kepada leading sector terkait untuk dapat segera memproses, sehingga pendirian gedung Pengadilan di PALI bisa segera dilaksanakan,” harapnya.

Mengenai hal ini, Ketua Pengadilan Agama Muara Enim, Amrin Salim, S.Ag., MA., membenarkan pada tahun 2022 lalu pernah ada usulan hibah lahan untuk lokasi pendirian gedung PA PALI. Namun meski pihak dari Pengadilan Tinggi Agama Palembang sempat meninjau langsung ke sana, hingga hari ini hal itu belum ada progress yang signifikan.

“Informasinya letak lahan dimaksud di Talang Karang Talang Ubi. Bahkan sempat ada surat dari Sekda PALI yang meminta agar Pengadilan Tinggi Palembang membuat surat pernyataan bersedia menerima hibah barang milik daerah, dan itu sudah dibuatkan. Namun surat hibah (sertifikat) lahannya malah belum ada diserahkan PALI sampai saat ini,” jelasnya, di dampingi Sekretaris PA Muara Enim Hendri Suryana, S.Ag.

BACA JUGA  Ciptakan Rasa Aman Nyaman Masyarakat Jelang Bulan Ramadhan, Polda Sumsel Gelar Operasi Keselamatan Lalulintas Musi 2024.

Dikatakan Amrin, mengenai usulan pembangunan gedung PA ini, sepatutnya Pemkab setempat dapat pro aktif dan bersungguh-sungguh untuk meminta pemerintah pusat (MA) agar dapat memprioritaskan mendirikan PA PALI. Sebab bila tidak, maka bisa jadi daerah ini dianggap belum terlalu urgent membutuhkan fasilitas tersebut.

Sementara itu, Advokat J. Sadewo, S.H.,M.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, menuturkan bahwa usulan pembangunan gedung PA maupun PN, pada prinsipnya tidak terlalu memberatkan Pemkab PALI. Sebab, daerah ini hanya diminta menyediakan lahan saja. Sedangkan bangunannya akan dianggarkan oleh Mahkamah Agung, menggunakan APBN.

“Oleh karenanya, bila pemerintah daerah ini serius dan peduli untuk melayani masyarakatnya sendiri secara patut, maka tak ada alasan untuk tidak memprioritaskan usulan pendirian PA dan PN. Sebab, Wabup telah meninjau dan melihat langsung bagaimana pentingnya kebutuhan masyarakat akan hal itu,” singkatnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *