Kendari, Bramasta News – Desa merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan pelayanan pembangunan dan kemasyaratan. Untuk itu, Kepala Desa harus dapat membuktikan harapan masyarakat dengan mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Maka dari itu, pemerintah desa harus dapat melakukan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, guna melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang berkembang, kompetitif dan tangguh dalam bingkai lingkaran hati emas.
Berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, maka pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara melakukan pelatihan pengelolaan keuangan desa berbasis digital di salah satu Hotel di Kendari.
Bupati Konkep, H. Amrullah dalam sambutannya mengatakan, Melalui pelatihan ini, perlu menjadi perhatian kepala desa bahwa prinsip pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dapat kita pertanggung jawabkan, baik secara teknis Administrasi maupun Hukum dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Karena jika keuangan Desa tidak dikelola secara tepat dan tertib administrasi maka dapat menyebabkan kegagalan program pemerintah dan akan berhubungan dengan permasalahan hukum sehingga tujuan kita untuk mensejahterakan masyarakat tidak akan tercapai,” ungkapnya, Sabtu (3/8/2024).
Oleh karenanya, mengingat pentingnya pengelolaan keuangan Desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban yang tepat, akuntabel, efektif, efisien, terarah dan terstruktur, maka Kepala Desa harus dapat melakukan pengelolaan keuangan denagan baik dan benar.
“Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, harus bisa melakukan pengelolaan keuangan desa berdasarkan atas transparan akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggran dan dapat menyampaikan laporan anggaran dan pertanggungjawaban setiap keuangan desa se kabupaten Konawe Kepulauan,” Himbau Bupati dua periode itu.
Senada, di tempat yang sama, Ketua Panitia, Mahmud,SP.M.PW mengatakan, tujuan pelaksanaan pelatihan pengelolaan keuangan Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2024 adalah mendorong peningkatan sumber daya manusia aparatur pemerintah desa dalam mengelola keuangan.
Selain itu, memfasilitasi perubahan paradigma pengelolaan keuangan desa dari offline menuju era digitalisasi dan mendorong optimalisasi pengelolaan keuangan desa yang berdaya guna dan berhasil guna untuk kesejahteraan masyarakat sejalan dengan visi misi bupati dan wakil bupati yakni Wawonii Bangkit.
“Paling tidak, mereka memahami proses tujuan perencanaan penganggaran terhadap anggaran dana desa pada sumberdaya yang ada di desa.”
Dengan pelatihan ini juga, pemerintah desa dapat memisahkan antara ketegori belanja pegawai dan belanja barang dan jasa, sehingga memudahkan untuk menyusun bagaimana belanja pegawai, honor perangkat, dan kegiatan kegiatan desa.
“Sebagai contoh, menghadapi 17 Agustus, pasti butuh belanja barang dan jasa, makan minum, belanja cetak, belanja publikasi, cetak baleho, jika dia tidak bisa menyusun semua itu maka akan sulit untuk pertanggung jawabannya, akan ada ketidak sesuaian antara objek yang dia rencanakan dengan belanjakan, dan realisasi dan pelaporan yang dia sampaikan,” terangnya.
Ia berharap, setelah kegiatan ini sumber daya manusia bagi pemerintah desa dapat meningkat dalam menyampaikan laporan keuangannya, sehingga tidak ada lagi kesulitan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
“Karena praktis ketika mengajukan permohonan keuangan pasti akan di mintai pertanggungjawabannya,” tuntasnya.