KENDARI, Bramasta News – Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Kendari kembali hangat di Publik, karena dinilai Mangkrat setelah menelan anggaran belasan miliar rupiah.
Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Sultra, Firman Adhyaksa Menyoroti Mangkraknya proyek tersebut. Menurutnya, terdapat indikasi Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut. Sehingga akan dilaporkan di KEJATI SULTRA pada Kamis, (15/08/2024).
” terkait Proyek Taman RTH tersebut, kami secara kelembagan akan turung melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan secara resmi di KEJATI SULTRA pada kamis mendatang, karena kami menduga kuat adanya indikasi TIPIKOR sehingga proyek dengan anggaran yang cukup besar itu mangkrak . ”
Pekerjaan Taman RTH yang dilaksanakan oleh CV. Cahaya Putera Pedana, yang hingga Tahun 2024 ini terbengkalai dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Firman setelah melakukan investigasi lapangan menilai masih ada bangunan yang belum terselesaikan. Sehingga makin kuat dugaan adanya permainan pada proyek tersebut. Oleh karenanya Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat menyelidiki pihak pihak yang terkaid, buntut dari mangkraknya Taman RTH tersebut.
” Kami sudah investigasi dilapangan, ternyata ada beberapa pembangunan yang belum selesai dan terkesan terbengkelai. Jadi saya harap APH jangan menutup mata, tolong periksa Pimpinan CV CPP, PPK, PPTK, Kadis PUPR Kota Kendari ” Tegas Firman