,

Pengamat: Selain Ajukan Banding, Mantan Kapus Bojong Bisa Laporkan Tindakan APH Yang Tak Profesional & Adil

oleh -549 Dilihat
oleh

Purwakarta – Jawa Barat || Bramastanews.com_Terkait putusan hukum yang telah dikenakan terhadap (DS) mantan Kepala Puskesmas Bojong, dalam kasus korupsi, pengamat Hukum Purwakarta, Agus Yasin sampaikan,

“Semestinya tidak berhenti sampai di situ, sebab apabila ditelisik lebih seksama, kasus ini selain banyak melibatkan orang juga terindikasi menyangkut kelembagaan”,

“Hal tersebut tersirat dalam fakta persidangan, baik melalui keterangan saksi-saksi maupun pendapat ahli dari BPKP. Mencermati persoalan hukum yang menimpa DS, serta tidak adanya tindaklanjut dalam penegakan hukum, publik menilai adanya dugaan bentuk diskriminasi hukum dalam perkara ini, dan pengecualian terhadap pihak-pihak tertentu yang patut diduga pula untuk diselamatkan,” jelasnya.

“Hilangnya kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan pada persidangan, serta belum ditindaklanjutinya dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni (RA) selaku Bendahara APBD dan (TP) selaku Bendahara JKN, dapat dianggap sebagai indikasi adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum,” tambahnya kemudian.

“Begitu juga mengenai keterlibatan Tim-5 penilai kapitasi dalam dugaan korupsi di Puskesmas Bojong, semestinya harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga keadilan bisa ditegakkan secara menyeluruh, termasuk terhadap (UK) yang diduga menggelapkan dana gizi buruk sebesar 75 jt, dan memalsukan tanda tangan bendahara APBD”,

“Persoalan hukum ini apabila tidak ditangani dengan baik, dapat memperburuk citra lembaga penegak hukum, dan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum secara keseluruhan”,

“Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, jika DS merasa tidak mendapatkan keadilan terhadap keputusan pengadilan. Dan merasa dirugikan secara hukum pada proses sebelumnya, terutama dengan adanya pengecualian tindakan hukum terhadap orang perseorangan yang jelas terlibat”,

“Sebagai upaya hukum, selain mengajukan Banding ke Pengadilan yang lebih tinggi untuk meninjau ulang putusan yang dirasa tidak adil, DS juga bisa melaporkan ke Kejaksaan Agung atau Propam Polri, untuk meminta dilakukannya investigasi lebih lanjut,

“Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang, dan atau tindakan tidak profesional dari jaksa atau penyidik dalam prosesnya. Melalui langkah-langkah ini, DS bisa berupaya untuk memperjuangkan hak-haknya, untuk memastikan dan mencari keadilan dalam sistem hukum,

“Mengingat menurut banyak ahli korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari jaringan atau sistem yang lebih besar. Korupsi sering kali melibatkan banyak pihak yang bekerja sama, atau saling mendukung dalam melakukan tindakan koruptif,

“Oleh karena itu sangat ironis, jika putusan hukum dalam kasus dugaan korupsi di Puskesmas Bojong itu, hanya ditimpakan kepada DS sendiri, sementara pihak-pihak lainnya tidak terjerat hukum walaupun keterlibatannya tidak terbantahkan,

“Jika kasus ini tidak ada tindak lanjutnya, maka jelas diduga ada sesuatu yang aneh dalam sistem penegakan hukum di Purwakarta selama ini,” pungkasnya.

(Red)

Sumber: Agus Yasin, Pemerhati Hukum Purwakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *