Pasca Putusan MK, Bawaslu PALI Himbau KPU Lebih Cermat dalam Proses Tahapan Pilkada 2024

oleh -391 Dilihat
oppo_0

PALI – Sumatera Selatan||Bramastanews.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI untuk lebih cermat dan teliti dalam menjalankan setiap tahapan pemilu pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Sabtu 24 Agustus 2024.

Ketua Bawaslu PALI Lestrianti, A.M.Kep., diwakili Fikri Ardiansyah, SH., C.Med., dalam keterangannya menegaskan pentingnya KPU PALI untuk memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari verifikasi calon hingga penetapan hasil, dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan putusan MK nomor 60 dan 70.

BACA JUGA  Kabupaten Bekasi Boyong Tropi Juara Umum MTQ ke-38 Jabar

“Untuk di Kabupaten PALI, kami telah mengeluarkan himbauan kepada KPU PALI terhadap proses pengumuman yang telah dilakukan pada hari ini (sabtu, 24/8/2024) untuk disesuaikan dengan amar putusan MK nomor 60 dan 70,” ungkap Fikri.

Dia menambahkan dengan telah dikeluarkannya surat keputusan KPU RI Nomor 1692, maka Bawaslu meminta agar KPU PALI untuk dapat mempedomani regulasi terbaru.

“KPU PALI sudah mengeluarkan pengumuman sesuai dengan himbauan yang telah kami keluarkan. Dan kami akan melihat, apakah KPU PALI sudah mengumumkan sesuai dengan ketentuan regulasi dan mempedomani dari keputusan MK tersebut,” tegasnya. (Red/Im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *