Konawe Kepulauan – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah melaksanakan berbagai tahapan pelaksanaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep periode 2024-2029.
Hari ini Kamis 29 Agustus 2024 merupakan hari terakhir tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati Konkep dan Wakil Bupati Konkep yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
Sebagai pendaftar pertama untuk hari ketiga ini, Paslon Rifki Saifullah Razak – Muhamad Farid di sambut dengan memakaikan selempang khas Wawonii dan di berikan bucket bunga, hal itu berlaku sama dengan Paslon Bupati yang lain ketika akan melakukan pendaftaran ke KPU Konkep.
Setelah usai berhadapan dengan para komisioner KPU Konkep untuk melakukan pendaftaran, Pasangan dengan Akronim BeRSAFARI ini langsung melakukan konferensi Pers yang di dampingi oleh para petinggi Partai pengusung.
Dalam konferensi Persnya, Calon Wakil Bupati Konkep, Rifki mengatakan, bahwa ia secara resmi telah mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati dan telah memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran.
“Seluruh persyaratan kami sudah lengakap, tinggal menunggu hasil Verifikasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan,” jelasnya,Kamis (29/8).
Ia pula tak lupa menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluru rekan media dan partai pendukung sebagai fasilitator dalam mengahadapi kontestasi Politik beberapa bulan kedepan.
“Terimakasih juga kepada TNI/Polri yang terus membersamai dalam proses pengamanan dari awal sampai saat proses pendaftaran ini,” tuntasnya.