Konkep, Bramasta News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Kepulauan (Konkep) melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap 116 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di tujuh Kecamatan se-Pulau Wawonii. Kegiatan itu berfokus di Kecamatan Wawonii Barat , tepatnya di Balai Desa Langara Iwawo, Selasa (25/6/2024).
Kordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Konkep, Sri Wulandari menuturkan, Pelaksanaan Bimtek Pantarlih dimaksudkan untuk memberikan pembekalan mengenai tugas dan teknis pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.
“Masa kerja Pantarlih ini selama satu bulan, mulai dari Tanggal, 24 Juni sejak mereka dilantik sampai Tanggal, 24 Juli. Kami harapkan kepada teman-teman Pantarlih untuk bekerja dengan baik,” ucap Sri, Rabu (26/6/2024).
Srikandi KPU Konkep itu menambahkan, demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan pencoklitan, masyarakat Konkep diminta turut berpartisipasi membantu dengan cara memberikan informasi berupa data pemilih yang dibutuhkan Pantarlih saat berkunjung ke rumah Pemilih.
Dimana, kegiatan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dengan cara mendatangi langsung Pemilih guna memastikan terdatanya setiap wajib pilih di seluruh wilayah Konkep.
“Harapan kami Pantarlih bisa bekerja dengan profesional, bisa melakukan Coklit kepada Masyarakat dan kami harapkan tidak ada pemilih yang terlewatkan untuk di Coklit oleh Pantarlih,” pintanya
Lebih lanjut, ia mengatakan, sejauh ini dari perekrutan sampai pada pelantikan petugas garda terdepan pemuktahiran data pemilih itu, pihaknya tidak memiliki kendala alias lancar tanpa adanya hambatan. Hal ini dikarenakan telah di persiapkan dan diperhitungkan oleh KPU Konkep secara matang.
“Kemarin tanggal, 24 Juni kami sudah melantik Pantarlih secara serentak se-Konkep melalui PPS di wilayah kerja masing-masing,” tandasnya.
Sebagai informasi, Coklit adalah kependekan dari Pencocokan dan Penelitian. Kegiatan yang dilakukan Pantarlih ini bertujuan pemutakhiran data pemilih. Mereka mendatangi para Pemilih secara langsung di rumah.
Sedangkan yang dimaksud dengan, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum di tetapkan jadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).