,

‘Korupsi Berjamaah’ Berakhir Vonis Terhadap Satu Orang DS di Kasus Puskesmas Bojong, Bagaimana Bisa? 

oleh -408 Dilihat
oleh

Purwakarta – Jabar || Bramastanews.com_Kasus korupsi di Puskesmas Bojong yang telah menetapkan putusan pengadilan terhadap DS mantan Kepala Puskesmas Bojong, timbulkan kecurigaan adanya ketidakadilan dalam proses penyidikan sebelumnya dan pada fakta persidangan.

Hal itu didasarkan pada fakta persidangan dimana pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini belum mendapatkan tindakan hukum.

Hal itu disampaikan Agus Yasin, pengamat kebijakan publik di kabupaten Purwakarta pada awak media (23/8/2024).

Dalam hal ini terdapat poin penting yang menjadi catatan proses penegakan hukum di kasus Korupsi Puskesmas Bojong, diantaranya:

1. Pendapat ahli hukum yang sebut, “korupsi itu tidak berdiri sendiri, tindak pidana korupsi sering kali melibatkan jaringan atau rangkaian perbuatan yang melibatkan berbagai pihak”,
2. Belum dilakukannya tindakan hukum terhadap dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,
3. Beberapa kesaksian yang hilang di proses persidangan, seperti kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan yang dihilangkan JPU,

“Rangkaian proses yang janggal tersebut timbulkan kecurigaan, sehingga publik merasa ada sesuatu yang patut di ungkap, padahal kesaksian mantan Kadis Kesehatan di kasus ini kedudukannya sangat penting, dan penghilangan kesaksian tersebut dapat merugikan DS dalam upaya mencapai keadilan dan kebenaran,” ungkapnya kemudian.

Agus Yasin, pengamat kebijakan publik Purwakarta.

Lebih lanjut Agus Yang juga sampaikan, bila diskriminasi dalam proses penegakan hukum memang terjadi, baik ditingkat penyidikan maupun penghilangan kesaksian dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum.

Diskriminasi dalam penegakan hukum diketahui melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundangan-undangan di Indonesia, selain itu penghilangan kesaksian dalam persidangan bisa dianggap sebagai upaya menghalangi keadilan (obstruction of justice).

Berdasarkan hasil penelusuran, dua nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan yaitu TP (bendahara JKN) dan RA (Bendahara APBD).

Nama-nama lain yang juga disebut berkaitan dengan kasus tersebut diantaranya (AM, M, TP, dr.SR, dan IH) yang merupakan Tim 5
Kapitasi.

Selain itu, sesuai fakta persidangan, UK terungkap melakukan perbuatan melawan hukum dengan dugaan menggelapkan Dana Gizi Buruk, BOK, dan APBD sebesar Rp125juta rupiah.

Tindakan hukum yang tegas dan transparan merupakan kunci untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi bertanggungjawab atas perbuatannya tanpa terkecuali.

“Apabila ada indikasi, kasus tersebut tidak ditangani secara serius atau ada upaya untuk melindungi pihak tertentu, hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum-oknum yang menanganinya.

Sehingga pelaporan kepada lembaga seperti KPK, Ombudsman, Komisi Kejaksaan dan Propam Polri, menjadi langkah yang harus dilakukan untuk memastikan kasus ini.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *