,

Keuangan Fantastis Bacalon Bupati Purwakarta Ini Jadi Sorotan dan Disebut Tak Lazim, Siapakah Dia ?

oleh -258 Dilihat
oleh

Purwakarta || Bramastanews.com_Seorang bakal calon Bupati Purwakarta jadi sorotan beberapa kalangan pemerhati perkembangan politik di lingkungan Kabupaten Purwakarta saat ini.

Pasalnya, si bacalon ini dianggap banyak keluarkan Dana dengan nilai fantastis dalam beberapa momen.

Seperti pada momen Hari Raya Idul Adha, dilansir dari media gayabekasi.id dengan judul,

Presiden RBH Serahkan 200 Ekor Hewan Kurban Domba dan Puluhan Ekor Sapi ke Jaringan RBH dan Relawan Sertai Kepartai-Partai Politik Pendukung”

Kemudian seperti yang dilansir infotipikor.com dengan judul,

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H, Presiden RBH Serahkan Ratusan Hewan Kurban ke Jejaring RBH dan Relawan serta Parpol Pendukung”.

Menurut keterangan salah satu aktivis Purwakarta sebut saja AZ, kepada awak media pada Kamis, (8/8/2024) sampaikan,

“Rekam jejak yang bersangkutan mencurigakan, sebab belum ada yang pernah lakukan hal serupa dengan mengeluarkan dana untuk acara seperti Kurban sebanyak itu. Pejabat incumben saja seperti mantan Bupati Purwakarta, Sudarna TM, Bunyamin Dudih, Lili Hambali, Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika, belum pernah sampai begitu,” ungkapnya.

“Belum lagi pada momen lain yang berkaitan dengan kegiatan politiknya, saat ini dirinya dikenal sangat royal. Padahal berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bisnis yang di gelutinya tidak fantastis alias biasa saja,” tambahnya kemudian.

Lantas seperti apa sebenarnya bisnis yang dimiliki oleh bakal calon Bupati Purwakarta ini.

Untuk mengetahui hal itu, awak media berupaya lakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan pada 8/8/2024 melalui sambungan seluler.

Namun BH tak berikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

Darimana sebenarnya sumber keuangan RBH yang dikenal royal ini.

Profil transaksi keuangan tak lazim disebut aktivis AZ, patut diduga berkaitan dengan Pencucian Uang.

Dimana menurut AZ, hal itu secara eksplisit tertuang dalam amanat Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga aparat penegak hukum bisa lakukan penyelidikan jika seseorang terindikasi miliki keterkaitan dengan hal itu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *