,

Kasus Korupsi di PUSKESMAS BOJONG, Akankah Ada Pengembangan dan Tersangka Lain

oleh -470 Dilihat
oleh

Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com_Meski putusan Pengadilan sudah dijatuhkan kepada DS, mantan Kepala Puskesmas sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Puskesmas Bojong.

Hal ini ternyata tidak serta merta membuat persoalannya berhenti sampai disitu.

Secara kausalitas keterjeratan DS tidak berdiri sendiri, melainkan ada pihak-pihak yang yang terlibat di dalamnya yang patut pula diseret ke meja hijau.

Alasan tersebut tak dapat di bantahkan dengan mudah, sebab jika mencermati secara seksama dari fakta persidangan, terungkap kaitan yang saling mengait satu sama lain dimana adanya perbuatan melawan hukum, serta dugaan ketidakjujuran dalam mengekspresikan kesaksiannya.

Hal itu seperti yang disampaikan pengamat kebijakan publik sekaligus pengamat hukum di Kabupaten Purwakarta, Agus M Yasin kepada awak media pada 13/8/2024.

Lebih lanjut menurutnya, publik menilai kasus dugaan korupsi di Puskesmas Bojong ini seolah diarahkan untuk menjerat DS saja. Padahal dalam penanganan sebelumnya, ada dua tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu (RA) selaku Bendahara APBD dan (TP) selaku Bendahara JKN.

“Namun pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Purwakarta sampai saat ini belum melakukan tindaklanjut, sehingga publik menduga adanya kemungkinan upaya mempeti es kan kasus tersebut”,

“Namun seandainya hal ini terjadi, jelas merupakan tindakan yang sangat mencoreng proses penegakan hukum di Purwakarta. Dengan adanya bentuk ketidakadilan dan diskriminatif, termasuk juga dugaan akrobat hukumnya,” ungkapnya kemudian.

“Perlu diyakinkan, kasus korupsi di Puskesmas Bojong tidak semestinya hanya menjerat DS. Secara kausalitas persoalan itu muncul karena keterlibatan banyak orang, termasuk secara kelembagaan apabila dikaji nuansanya”,

“Terkait ketidakadilan dalam penanganan hukum, serta belum adanya tindaklanjut untuk pengembangan di belakangnya, publik menganggap persoalan ini cukup serius dan harus dilaporkan ke pengawas di atasnya. Baik ke Kompolnas maupun Jamwas Kejagung RI, agar selanjutnya dilakukan investigasi,”

“Hal ini penting, demi keadilan dan menjaga marwah institusi hukum dari pencideraan integritas. Karena dengan tidak adanya tindaklanjut dan pengembangan terhadap dua tersangka, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk pihak-pihak yang turut terlibat, dapat menimbulkan kekhawatiran tentang keadilan dalam proses penegakan hukum,

“Pengembangan hukum yang menyeluruh dan berkelanjutan merupakan hal yang sangat penting, untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Puskesmas Bojong, mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak ada pengecualian dan diskriminatif,” pungkasnya.

(Red)

Sumber: Agus M Yasin
Pemerhati Hukum Purwakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *