Kota Bandung // Sekretaris DPRD Kota Bandung, H.M. Salman Fauzi, S.I.P., M.Si., mengungkapkan bahwa karena keterbatasan kapasitas tempat, akan diterapkan pembatasan dan pembagian zona di Gedung DPRD Kota Bandung “Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan acara,” jelas Salman, pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Salman menjelaskan bahwa dalam Rapat Paripurna tersebut, Anggota DPRD Kota Bandung terpilih untuk periode 2024-2029 akan hadir bersama dengan Anggota DPRD masa jabatan 2019-2024. “Kedua periode Anggota DPRD akan berada dalam ruang Paripurna yang sama,” ujarnya.
Salman menambahkan bahwa setiap Anggota DPRD yang akan diambil sumpah/janjinya diberikan 7 undangan. Dari jumlah tersebut, hanya dua pendamping yang diperbolehkan masuk ke ruang rapat paripurna, sementara lima undangan lainnya akan ditempatkan di luar ruang rapat.
Selain Anggota DPRD, undangan lainnya termasuk para anggota Forkopimda seperti Kapolrestabes, Dandim, Kajari, serta tokoh masyarakat seperti mantan wali kota dan tokoh masyarakat lainnya.
Dalam acara tersebut, Sekretaris DPRD akan membacakan SK Gubernur mengenai pemberhentian Anggota DPRD Kota Bandung masa jabatan 2019-2024 serta peresmian pengangkatan Anggota DPRD Kota Bandung masa jabatan 2024-2029. Sekretaris DPRD juga akan mengumumkan pimpinan sementara DPRD Kota Bandung untuk periode tersebut.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Eka Taofik Hidayat, S.STP., M.Si., menyatakan bahwa Humas DPRD Kota Bandung akan menyiapkan materi berita dan foto untuk kepentingan media. “Kami memahami bahwa media membutuhkan materi berita terkait acara ini, namun kami mohon pengertian karena adanya pembatasan kapasitas,” ujar Eka.
Eka menambahkan bahwa langkah tersebut bukan untuk membatasi kebebasan media, melainkan untuk memastikan acara berjalan lancar. “Kami berharap dapat terus bekerjasama dengan baik dengan teman-teman media,” tutupnya.
Reporter
Nengsih