,

Diduga Fiktif, Pengalokasian Dana Bos SMAN 1 Ciktim  Kangkangi Permendikbud No 6 Tahun 2021

oleh -96 Dilihat
Diduga Fiktif, Pengalokasian Dana Bos SMAN 1 Ciktim  Kangkangi Permendikbud No 6 Tahun 2021
Diduga Fiktif, Pengalokasian Dana Bos SMAN 1 Ciktim  Kangkangi Permendikbud No 6 Tahun 2021(foto istimewa)

Cikarang Timur,Bramastanews.com

Sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah menganggarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bertujuan untuk menunjang operasional dan kebutuhan pendidikan di setiap sekolah.

Namun dalam praktiknya, pengelolaan dana BOS sering kali dijadikan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi demi memperkaya dirinya sendiri.

Seperti halnya diduga terjadi di SMAN 1 Cikarang Timur Kabupaten Bekasi yang mana anggaran BOS tidak digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana mestinya. Seperti kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah juga kegiatan Pengembangan Perpustakaan.

Padahal Sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler SD, SMP, SMA, dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah diantaranya,

Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

BACA JUGA  LR (25) Warga Desa Tj Kurung "DITERKAM" Tim Beruang Hitam Unit Pidana Umum Polres PALI

Digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana sekolah yang meliputi:

1). Perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan seperti:

a) Penutup atap;
b) Penutup plafond
c) Pelistrikan;
d) Pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
e) Pengecatan; dan/atau
f) Penutup lantai;

2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau. kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;

3) perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;

4) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;

BACA JUGA  Gelar Pangan Murah Mampir di Cianjur

5) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop,proyektor, dan/atau pendingin ruangan:

6) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;

7) pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;

8) penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus; dan/atau

9) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Menurut pantauan awak media  di lokasi sekolah banyak plafon yang terlihat pecah dan cat tembok yang mengelupas seakan tidak terawat dan terlihat kumuh, padahal anggaran pemeliharaan sarana prasarana sendiri pada tahun 2022 sebesar Rp. 264.767.000 dan pada tahun 2023 sebesar Rp. 399.150.000. Patut diduga Kegiatan dengan anggaran yang besar tersebut fiktif pasalnya tidak adanya bekas pemeliharaan.

Tidak hanya kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang diduga fiktif, untuk kegiatan pengembangan perpustakaan yang menyerap anggaran dana BOS pada tahun 2022 sebesar Rp. 145.278.000 sementara pada tahun 2023 sebesar Rp. 415.430.000 itu diduga tidak di belanjakan untuk pengadaan buku. Pasalnya, anggaran yang dialokasikan tidak sebanding dengan buku yang ada di perpustakaan.

BACA JUGA  Beberapa Harga Bahan Pokok Dipasar Impres Pendopo Mulai Meningkat

Sementara itu, ketika akan dikonfirmasi awak media beberapa kali ke sekolah guru piket mengatakan Kepala Sekolah SMAN 1 Cikarang Timur Eri Orpa tidak berada ditempat seakan menutupi keberadaan kepala sekolah.

Diketahui dana BOS yang diterima SMAN 1 Timur pada tahun 2022 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 939 siswa sebesar Rp. 1.530.570.000.dan dana BOS yang diterima pada tahun 2023 sebesar Rp.1.641.410.000. dengan jumlah siswa sebanyak 1007 siswa penerima.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *