Daftar Ke KPU Konkep, Paslon AML-MR Harus Kembali Lengkapi Berkas Pada Aplikasi Silon KPU.

oleh -97 Dilihat
Paslon AML-MR saat Konferensi Perss di Kantor KPU

Konawe Kepulauan, Ditengah cuaca yang kurang mendukung yang di akibatkan oleh curah hujan yang tak menentu, tidak menjadi hambatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dalam melaksanakan proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029 mendatang.

Bukan hanya KPU saja, para Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep tidak kalah semangatnya untuk mendaftarkan diri mereka ke Kantor KPU Konkep untuk bertarung dalam kontestasi politik beberapa bulan kedepan.

Setelah usai menjamu Paslon pendaftar pertama yakni Wa Ode Nurhayati dan Yakub Rahman, kini, KPU Konkep kembali menyambut hangat atas kedatangan H. Andi Muhammad Lutfi dan H. Muhamad Rijal untuk mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konkep pada Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA  BKD Konkep Sebut Enam Desa Terkendala Dalam Proses Pengajuan Pencairan ADD

Beberapa rangkaian telah di jalankan oleh KPU dalam memferivikasi berkas atau administrasi untuk memenuhi syarat bagi para pendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep tanpa membanding-bandingkan antara pasangan yang satu dan pasangan yang lain.

Setelah menjalankan beberapa rangkaian, KPU Konkep menyatakan terdapat beberapa kekurangan administrasi yang di Upload pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang perlu di perbaiki oleh pasangan H. Andi Muhammad Lutfi – H. Muhamad Rijal.

Sementara pengaploatan berkas pada Aplikasi Silon tersebut, merupakan salah satu syarat bagi setiap Paslon untuk maju, bertarung dan menang dalam Pilkada 2024 beberapa bulan mendatang.

BACA JUGA  Lulusan PPPK Konkep Akan Ikut MOOC sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak.

Tak gentar, Pasangan Muhammad Lutfi – Muhamad Rijal ini akan langsung melengkapi syarat dan ketentuan yang di minta KPU salah satunya adalah Pengaploatan berkas pada Aplikasi Silon.

H. Muhamad Lutfi dalam Konferensi Perssnya mengatakan bahwa, ia bersama pasangannya telah melaku pendaftaran, namun terdapat kendala dalam pengaploatan berkas yang perlu di perbaiki.”

“Dokumen kami secara fatwal telah lengkap, namun karena kami tidak bisa masuk dalam sistem atau Silon, sehingga ada beberapa Dokumen tidak terupload sehingga harus ada perbaikan,”terangnya, Rabu (28/8/20224).

BACA JUGA  Ketua Umum DPP PWRI Dr. Suriyanto Pd, Ucapkan Selamat Pelantikan Prabowo-Gibran

Wakil Bupati dua periode itu mengungkapkan, ia bersama tim nya akan kembali ke KPU untuk menyempurnakan seluruh persyaratan setelah seluruh Dokumennya telah ter upload dalam Silon.

“Insyaallah kami akan kembali lagi ke KPU ini untuk menyempurnakan, apabila seluruh Dokumen kami telah Ter upload di Silon,” ungkapnya.

Paslon H. Andi Muhammad Lutfi dan H. Muhamad Rijal ini, memiliki dua partai pendukung yaitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *