CV Gantik Aktif Salurkan Kompensasi Lingkungan Akibat Kebisingan

oleh -340 Dilihat

Bekasi, bramastanews.com – CV Gantik yang berlokasi di Kp. Pulo Bambu Desa Karangbahagia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, sangat peduli terhadap lingkungan sekitar tempat usahanya, ini dibuktikan dengan pemberian kompensasi kepada warga yang terkena dampak dari kegiatan usahanya. Tidak hanya itu dengan adanya kegiatan usaha tersebut membawa manfaat bagi lingkungan dalam meningkatkan perekonomian rakyat dan membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran.

 

Dalam melaksanakan usahanya yang tergolong masih UMKM secara prosedur telah ditempuh beberapa tahapan dalam perijinan dari kegiatan usahanya salah satunya adalah Surat Keterangan Domisili Usaha yang didalamnya mendapat persetujuan dari lingkungan setempat diketahui oleh pemerintah desa dari mulai tingkat Rt dan RW, Kepala Desa dan Camat.

BACA JUGA  Dorong Kebangkitan UMKM Papua Pegunungan, Kerajinan Noken Street Jadi andalan

Saat dikonfirmasi media Bambang selaku pemilik dari CV Gantik mengungkapkan, dari saat mulai kegiatan usahanya sudah mengurus proses perijinannya ditingkat desa dan kecamatan, karena menurutnya usaha jual beli besi tua yang dilakukannya bersifat rumahan.

“Saya sudah mendapat persetujuan dari warga saat mau memulai usaha ini, dengan ditandatanganinya surat tersebut kemudian oleh RT dan RW Kepala Desa dan Camat,” ujarnya, Senin, 12 /08/2024.

“Untuk kompensasi selalu kami berikan kepada lingkungan yang terdampak kebisingan, yang dikoordinir oleh tim kami, berdasarkan catatan persetujuan lingkungan,” tutur Bambang.

Diakuinya, belum lama ini tepatnya di bulan Mei tanggal 29 hari Rabu Camat Karangbahagia mengundangnya terkait pelaporan warga yang merasa keberatan dengan usahanya, sebagai bentuk penghormatan dihadirinya undangan tersebut dalam rangka mengklarifikasi bersama kepala desa dan BPD Karangbahagia.

BACA JUGA  Jalin Silaturahmi Dan Berbagi, PT. Pertamina EP Limau Field, Gelar Safari Ramadhan

Menurutnya, saat hadir dalam musyawarah dikecamatan Karangbahagia, pihak kecamatan hanya menyarankan agar diselesaikan dengan baik-baik, tidak ada arahan untuk melengkapi ijinnya. Karena intinya ini terkait K3 yang menjadi persoalannya dan tidak ada terkait pengelolaan limbah B3 diusahakan kami kata Bambang.

“Seharusnya ada teguran, arahan dan petunjuk buat para pelaku usaha kalau memang ada kekeliruan,” jelasnya.

Zaenal Abidin selaku tokoh masyarakat sangat menyayangkan adanya oknum warga yang awalnya begitu bersemangat mendukung kegiatan usaha CV. Gantik, bahkan sampai datang menemuinya dirumah untuk meminta tanda tangan persetujaun lingkungannya kini berbalik arah, ungkapnya.

BACA JUGA  25 Tenaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Garut Ikuti Coaching Kemen PPPA dan UNFPA

“Awalnya saya juga didatangi dan ditemui olehnya, untuk menandatangai persetujuan lingkungan, sehingga bersama-sama kami mendukung dan mengapresiasi kegiatan usaha CV Gantik,” cetusnya.

“Adapun mengenai hal lainnya, saya sudah komunikasikan kepada pemilik agar batas lahannya segera di pagar tembok dan itu memang akan dilakukan agar tidak bising,” harapnya.

Hal tesrebut dibenarkan oleh Hadir dan beberapa warga lainnya yang terdampak, bahwa benar selalu menerima kompensasi kebisingan setiap bulannya bahkan ada yang dipekerjakan didalamnya.

“Betul saya menerima kompensasi tersebut sebagai kepedulian bos Bambang terhadap lingkungan yang terdampak,” ujarnya.

“Saya juga menyetujui dari awal bersama warga lainnya ada tanda tangan persetujuannya,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *