,

TERUNGKAP..!! Bukti di RDP Seluruh Fraksi di DPRD, MANTAN SEKDA Pagaralam Diturunkan Jabatannya Non Prosedural

oleh -139 Dilihat
oleh

Pagaralam-SumSel || Bramastanews.com_Rapat dengar pendapat seluruh fraksi di DPRD Kota Pagaralam terkait hasil kesimpulan pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan terhadap Demosi jabatan Samsul Bahri Burlian selaku mantan sekda kota Pagaralam berlangsung cukup hangat di ruang di ruang Rapat DPRD Kota Pagaralam pada Senin (15/07/2024).

Para jurnalis yang hadir sempat dihimbau untuk tidak melakukan peliputan secara langsung sebab rapat dengar pendapat seluruh fraksi digelar secara tertutup,” ujar EFSI selaku pimpinan rapat sekaligus wakil ketua DPRD kota Pagaralam.

Dalam wawancara antara awak media dengan mantan sekda kota Pagaralam beserta pengacaranya (Neko Ferlyno SH, CPL dan Muhammad Yurwanra, SH) saat ditanya tanggapannya terkait hasil rapat dengar pendapat itu, Samsul mengatakan jika dirinya sampaikan terimakasih kepada pihak DPRD sebab telah memberikan respon yang baik terhadap Demosi Jabatan itu. Samsul juga sampaikan bahwa DPRD kota Pagaralam akan menjembatani persoalan tersebut dengan PJ walikota Pagaralam,” jelasnya.

Ketika salah satu awak media pertanyakan kepada pihak pengacara Samsul, tentang tanggapan rapat dengar pendapat tersebut,

“Kegiatan hari ini merupakan tindaklanjut atas surat yang telah dilayangkan bulan Januari lalu dari kantor hukum POEYANK, pelaksanaan RDP dengan seluruh fraksi tersebut guna menindak lanjuti rekomendasi yang telah di keluarkan oleh KASN kepada PJ.Walikota Pagaralam serta melaporkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel yang telah menyimpulkan bahwa “Samsul Bahri Burlian selaku mantan sekda kota Pagaralam telah di DEMOSI dalam jabatannya selaku mantan sekda kota Pagaralam dari jabatan eselon 2a ke eselon 2b selaku Staf ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan pada pemerintah kota Pagaralam”.

“Kita telah berikan somasi sekaligus undangan klarifikasi kepada penjabat walikota Pagaralam, tapi sampai hari ini somasi kami tersebut dilalaikan oleh penjabat walikota Pagaralam, kalau ternyata setelah hasil RDP seluruh fraksi di DPRD kota Pagaralam ini juga tidak mendapatkan respon dari penjabat walikota Pagaralam, kantor hukum POEYANK akan tetap konsisten terhadap pembelaannya terhadap Samsul dan tetap akan membawa ranah ini ke Peradilan,” ujar Neko.

Terpisah, saat awak media pertanyakan kepada Efsi Komar, selaku pimpinan rapat terkait siapa saja yang hadir pada saat rapat dengar pendapat,

“Seluruh fraksi di DPRD kota Pagaralam hadir, tetapi ketua DPRD, Jeni Shandiyah dan wakil Ketua Hj.Dessy Siska SE, tidak bisa ikut rapat. Sebab yang bersangkutan memimpin rapat perkenalan dengan anggota DPRD terpilih yang baru akan di Lantik pada bulan September mendatang,” ungkapnya.

Muhamad Yurwanra SH sampaikan harapannya kepada pemerintah kota Pagaralam,

“Taat hukum lah, produk surat yang terbit dari KASN ini adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh Institusi resmi yang ditunjuk oleh negara dan pertanggungjawabannya langsung ke Presiden, sebagai orang yang taat hukum beliau seharusnya telah menganulir rekomendasi KASN tersebut, ini malah di diamkan saja seolah rekomendasi ini tidak berarti, yang dibutuhkan langkah konkrit terhadap pemecatan tersebut bukan jawaban surat,” jelasnya.

“Ini negara hukum, tegakkan hukum jangan buat hukum seperti mainan, aturan dibuat untuk ditaati,” pungkas Neko. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *