Proyek Pembangunan SAB di Desa Sukahurip Sukatani, Diduga Tabrak Aturan KIP

oleh -60 Dilihat

KABUPATEN BEKASI || Miris proyek pengadaan sumur bor air bersih atau sarana air bersih (SAB) yang dikerjakan di Kampung Puloturi Rt 001 RW 006 Kadus 3, Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, tidak memasang papan informasi dalam kegiatan.

Jelas ini bertentangan dengan aturan Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana masyarakat wajib mengetahui dan wajib ikut serta mengawasi pada pekerjaan yang bersumber dari anggaran Pemerintah maupun uang negara.

Dengan adanya perihal tersebut, Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan informasi pada kegiatan itu diduga ada faktor untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor berapa besar anggaran dan dari mana sumber anggarnya.

BACA JUGA  Nawawi Al Aksi Secara Resmi Nahkodai DPD KNPI Kabupaten Bekasi

Saat awak media mendatangi lokasi, kemudian bertemu pada salah satu warga yang mengaku sebagai pengawas barang pada proyek tersebut untuk mengerjaakan pekerjaan sumur bor yang berinisial AS, dirinya mengatakan bahwa pekerjaan ini sudah satu Minggu namun belum dipasang papan impormasi/proyek.

“Untuk papan informasi belum diketahui, Apakah masih di PU atau sudah ada di pemborong”. ucap AS kepada media Senin (29/07/2024).

Tidak hanya itu, dapat dinilai pekerjaannya yang tidak dinilai sembrono, hal itu terlihat dari material yang begitu berantakan tidak memikirkan keamanan sehingga mengabaikan K3 dilokasi.

BACA JUGA  Devi Harianto SH,MH Ambil Formulir Calon Bupati Dikantor Partai Nasdem

Diduga kuat itu terjadi akibat kurangnya pengawasan dari pihak konsultan serta pengawas yang sudah ditugaskan oleh pemerintah daerah, dalam kegiatan proyek tersebut juga diindikasikan adanya barang bekas yang dipakai demi meraup keuntungan semata.

Reporter : (MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *