Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com_Pengadilan Tipikor Bandung jatuhkan vonis terhadap DS, mantan Kepala Puskesmas Bojong pada Senin 15 Juli 2024.
Dalam putusannya tersebut, DS dijatuhi hukuman primer 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan dan UP sebesar Rp 432 juta dan/atau kurungan 2 tahun jika tidak bisa mengembalikan.
Seperti diketahui, persoalan korupsi di Puskesmas Bojong sebelumnya dikatakan tidak berdiri sendiri, melainkan ada peran pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Bahkan sebelumnya, saksi ahli dan BPKP yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menyatakan,
“Yang harus bertanggungjawab atas kerugian Negara itu berjenjang, mulai dari Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), Kepala Puskesmas (KPA) dan Kepala Tata Usaha (PPTK), Bendahara dan pegawai pengguna.”
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, termasuk dari keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, dua nama terkait diantaranya (RA dan TP) selaku bendahara APBD dan JKN, yang menurut informasi sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
Namun sampai vonis dijatuhkan kepada DS, kedua nama tersebut belum juga mendapatkan tindakan hukum atau ekseskusi.
Belum lagi dalam fakta persidangan ternyata ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut yang disebut “Tim Lima Penilai Kapitasi JKN” yang terdiri dari (AM, M, TP, dr.SR, dan IH).
Lantas kenapa pada akhirnya hanya mantan Kepala Puskesmas Bojong saja yang dapatkan tindakan hukum dengan vonis 5 tahun yang dijatuhkan kepadanya.
Sementara dua orang lainnya yang informasinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum mendapatkan tindakan hukum atau eksekusi.
Padahal, hukum harus dapat memastikan jika setiap individu, termasuk terpidana memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil.
Dalam hal ini, meski vonis telah dijatuhkan yang secara yuridis mengikat bagi terpidana, tidak berarti bahwa tersangka lain yang terkait di kasus tersebut tidak bisa diproses.
Sebab dalam kasus korupsi atau tindak pidana lainnya, penyelidikan sering kali terus berlanjut meski vonis terhadap salah satu tersangka sudah dijatuhkan.
Informasi baru atau bukti tambahan yang ditemukan selama penyelidikan dapat mengarah kepada pengidentifikasian serta penuntutan tersangka lain.
Menyikapi persoalan kasus korupsi Puskesmas Bojong, yang sampai pada putusan akhir hanya menjerat mantan Kepala Puskesmas, terkesan tidak adil serta diskriminatif.
Sebab jika merujuk ke fakta-fakta persidangan sebelumnya cukup jelas, terlihat adanya hal-hal yang ditutup-tutupi dengan adanya persoalan hilangnya tuntutan terhadap mantan Kadiskes saat itu, dan dua tersangka lainnya yang terkesan disembunyikan.
Oleh sebab itu, atas timbulnya kejanggalan dalam proses hukum di kasus korupsi Puskesmas Bojong, diharapkan adanya upaya dilakukannya penyelidikan lanjutan.
Hal ini penting, untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana dapat diadili secara adil dan transparan, untuk menjaga integritas dan keadilan dalam sistem hukum.
Sehingga pada akhirnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan terjaga.
Penulis: AY (Red)