Paripurna DPRD Ke – 4, Wabup PALI  Sampaikan Dua Raperda Propemperda 2024

oleh -342 Dilihat

PALI – Sumatera Selatan BramastaNew.Com 

Rapat Paripurna DPRD Ke-4, Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM diwakili Drs. H. Soemarjono menyampaikan dua Raperda Propemperda 2024, Senin (3/6/24).

Rapat paripurna  DPRD PALI dalam rangka membahas pengesahan jadwal apat paripurna untuk pembahasan Tiga Raperda Propemperda 2024 tersebut dipimpin Ketua DPRD H Asri AG didampingi Wakil Ketua I Irwan ST dan Wakil ketua II M Budi Hoiru, SHI.

Pada rapat paripurna kali ini, ada beberapa agenda yang dibahas, yakni :
1. Pengesahan jadwal rapat paripurna untuk pembahasan tiga raperda Propemperda 2024.

BACA JUGA  KOK BISA..!!! Jalan Cipeundeuy-Kertasari Baru Selesai di Bangun Sudah di Tambal

2. Penyampaian nota penjelasan terkait dua raperda Propemperda 2024.

3. Penyampaian penjelasan raperda prakarsa DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir oleh pengusul

Rapat Paripurna ke empat membahas agenda penting yakni;
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

2. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

3. Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren Inisiatif DPRD.

Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM diwakili Drs. H. Soemarjono  dalam nota penjelasan Raperda Propemperda 2024 menyampaikan tiga tahap arah kebijakan, terutama arah kebijakan  tahap pertama yaitu 2025-2029.

BACA JUGA  Peristiwa Wartawan Di Kepung Di Lempari Botol Benarkah Ulah PJ Kades Parakanlima Sengaja Persiapkan Linmas RT RW Untuk Hadang Wartawan?

“Arah Kebijakan tahun 2025-2029, yaitu penguatan pondasi tranformasi, pada tahap ini pembangunan difokuskan pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur SDM terutama dalam peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, keterampilan serta pemerataan pemenuhan infrastruktur dasar”. ungkap wabup

Sementara itu, Ketua DPRD PALI H Asri, AG dalam  nota penjelasan raperda prakarsa DPRD PALI tentang Fasilitasi Pondok Pesantren menyampaikan,

“Adapun salah satu tujuan pesantren diselenggarakan adalah dalam rangka membentuk individu yang unggul di berbagai bidang, yang memahami dan mengamalkan ajaran agamanya yang berakhlak mulia, beriman, berilmu mandiri”. Disampaikan Asri. (Red/Im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *