PALI – Sumatera Selatan BramastaNew.Com
Rapat Paripurna DPRD Ke-4, Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM diwakili Drs. H. Soemarjono menyampaikan dua Raperda Propemperda 2024, Senin (3/6/24).
Rapat paripurna DPRD PALI dalam rangka membahas pengesahan jadwal apat paripurna untuk pembahasan Tiga Raperda Propemperda 2024 tersebut dipimpin Ketua DPRD H Asri AG didampingi Wakil Ketua I Irwan ST dan Wakil ketua II M Budi Hoiru, SHI.
Pada rapat paripurna kali ini, ada beberapa agenda yang dibahas, yakni :
1. Pengesahan jadwal rapat paripurna untuk pembahasan tiga raperda Propemperda 2024.
2. Penyampaian nota penjelasan terkait dua raperda Propemperda 2024.
3. Penyampaian penjelasan raperda prakarsa DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir oleh pengusul
Rapat Paripurna ke empat membahas agenda penting yakni;
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
2. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
3. Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren Inisiatif DPRD.
Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM diwakili Drs. H. Soemarjono dalam nota penjelasan Raperda Propemperda 2024 menyampaikan tiga tahap arah kebijakan, terutama arah kebijakan tahap pertama yaitu 2025-2029.
“Arah Kebijakan tahun 2025-2029, yaitu penguatan pondasi tranformasi, pada tahap ini pembangunan difokuskan pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur SDM terutama dalam peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, keterampilan serta pemerataan pemenuhan infrastruktur dasar”. ungkap wabup
Sementara itu, Ketua DPRD PALI H Asri, AG dalam nota penjelasan raperda prakarsa DPRD PALI tentang Fasilitasi Pondok Pesantren menyampaikan,
“Adapun salah satu tujuan pesantren diselenggarakan adalah dalam rangka membentuk individu yang unggul di berbagai bidang, yang memahami dan mengamalkan ajaran agamanya yang berakhlak mulia, beriman, berilmu mandiri”. Disampaikan Asri. (Red/Im)