, ,

KPM Bansos di Purwakarta Jadi Ajang Bancakan Oknum, PJ Bupati Diminta Bersikap, Libatkan Pemerintah Desa? 

oleh -728 Dilihat
oleh

Purwakarta || Bramastanews.com_KPM bansos BPNT (bantuan pangan non tunai) di Kabupaten Purwakarta, masih saja menjadi ajang sapi perah para oknum yang memanfaatkan dana bansos pada penyalurannya di periode Mei-Juni 2024 ini.

Ironisnya, oknum yang memanfaatkan progam bansos BPNT kerap libatkan pemerintah Desa dalam praktik kotornya tersebut, bermodus tawarkan paket sembako ke Kepala Desa, para mafia bansos akhirnya beroperasi jual paksa sembako mereka dalam jumlah yang tidak sedikit.

Sementara, dalam berbagai temuan yang berhasil diperoleh awak media, peran pemerintah Desa dalam hal ini dengan memberikan ruang kepada para penyedia sembako, bahkan pengumpulan kartu KKS (ATM) bansos kerap libatkan pihak pemerintah desa melalui Ketua RT dan sebagiannya dilakukan oleh Ketua Kelompok bansos PKH.

Beberapa KPM saat di tanya perihal keberadaan kartu KKS memberikan jawaban yang sama, jika kartu ATM bansos tidak dipegang mereka, melainkan dipegang Ketua Kelompok dan sebagian menjawab di Ketua RT.

Sehingga, para KPM tak bisa lakukan pencairan dana bansosnya, melalui kartu KKS yang menjadi milik mereka, KPM mau tidak mau bahkan terpaksa harus mau menerima bansos dalam bentuk PAKET SEMBAKO, yang komoditasnya sudah ditentukan oleh oknum yang tak ubahnya seperti Penghisap Darah Masyarakat dimana secara terbuka lakukan praktik kotor sehingga para KPM alami kerugian.

Beberapa wilayah yang terpantau masih jalankan praktik tersebut diantaranya,

1. Kecamatan Darangdan,
2. Kecamatan Plered,
3. Kecamatan Maniis,
4. Kecamatan Tegalwaru,
5. Kecamatan Sukatani,

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Fakir Miskin (Linjamsos) Dinas Sosial Purwakarta, saat diminta tanggapan terkait masih terjadinya praktik Pengadaan sembako di kabupaten Purwakarta berikan jawaban menohok,

“Kita sudah maksimal dalam melakukan sosialisasi kepada KPM jika kartu KKS (ATM) bansos harus dipegang masing-masing, dan pencairan dana bansos dilakukan sendiri melalui kartu KKS tersebut,” ungkapnya 11/6/2024.

Padahal, jika memang sudah maksimal tentu upaya tersebut akan berikan hasil yang signifikan, namun nyatanya praktik tersebut masih saja terjadi, bahkan di kecamatan Darangdan, khususnya di Desa Depok dan Legoksari, praktik itu baru di mulai pada periode Mei-Juni 2024 ini.

Terpisah, Kanit Intel Bidang Ekonomi dari Polres Purwakarta dikantornya pada hari yang sama mengatakan,

“Kita akan berupaya lakukan tindakan terhadap persoalan tersebut,” ungkapnya.

Penyaluran bansos program sembako (BPNT) berdasarkan surat edaran Menteri Sosial RI sudah tak lagi melalui E-warung, sebab menjadi ajang bancakan oknum-oknum yang memanfaatkan progam bansos sembako tersebut.

KPM melakukan pencairan dana bansos melalui rekening masing-masing, yang seharusnya dilakukan sendiri bukan malah dilakukan pihak lain bahkan oknum yang tidak miliki hak untuk itu.

Pemerintah Desa dalam hal ini seharusnya berperan aktif, untuk memastikan jika KPM diwilayahnya yang merupakan masyarakatnya sendiri, dapatkan dana bansos secara utuh sesuai ketentuan Mensos yang mengaturnya, bukan malah bertindak layaknya Penghisap Darah warganya sendiri. (Gun) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *