,

Prihal Perusahaan Penggilingan Biji Plastik yang Disinyalir Ilegal, Kades Hegarmukti Dan PJT II “Mandul”

oleh -198 Dilihat

Bekasi-Jabar || Bramastanews.com

Dari pemberitaan sebelumnya terkait perusahan yang mengelola penggilingan biji plastik di Desa Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi yang diduga ilegal di tanggapi serius oleh Pemerintahan Desa Hegar Mukti. Namun sejauh ini Pihak Desa Hegarmukti khususnya Kepala Desa nya di duga “Mandul”.

Dari hasil awak media mengkonfirmasi yang sudah di muat di berita sebelumnya, Ajo Subarjo selaku Kepala Desa mengatakan, untuk ijin lingkungan sendiri tidak ada bahkan tembusan ke Desa pun sampai saat ini belum ada dari perusahaan yang memproduksi biji plastik, ucapnya.

Ia juga menegaskan, untuk ijin sendiri itu harus ada ijin lingkungan, kalau lingkungan saja tidak mengijinkan bagaimana pihak Pemerintahan Desa bisa memberikan ijin kepada perusahaan yang memproduksi biji plastik tersebut, tegasnya.

Lebih lanjut kades Hegar Mukti mengatakan” kami juga akan melakukan sidak dengan adanya perusahan yang mengolah biji plastik tersebut, serta akan berkolaborasi dengan pihak PJT wilayah II untuk melakukan tindakan tegas kepada perusahaan tersebut” tutupnya.

Mirisnya dari semua tanggapan serta komentar Kades serta pihak PJT II itu semua hanya Alibi belaka yang tidak di sertakan tindakan, di sinyalir sudah menerima upeti dari pihak pengusaha penggilingan biji plastik tersebut.

( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *