Rahmatullah, Direktur NGO-KAMMPUS: Selamatkan Kota Bekasi Cut Off Generation Segera Lakukan Rotasi/Mutasi Pegawai Pemerintah Kota  Bekasi

oleh -309 Dilihat
oleh
Foto: Rahmatullah, Direktur NGO KAMMPUS

Bramastanews.com – Perkembangan Kota Jakarta sangat mempengaruhi perkembangan kota-kota penjangga walaupun Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota negara tetapi secara ekonomi saat ini masih terfokus di DKI Jakarta salah satu kota penyangga Jakarta yaitu Kota Bekasi. Kota Bekasi  yang juga termasuk Kota Satelit Jakarta mejadi salah satu lokasi yang potensial bagi banyak perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan fungsinya yang saat ini sebagai Kota penyangga Jakarta walaupun bukan lagi penyangga Ibu Kota Negara.

Secara alami masyarakatnya tergiring dengan kegiatan ekonomi yang dinamis sehingga tidak menapikan kegiatan politik yang lebih dinamis. Yang akhirnya Bekasi menjadi lokasi bisnis yang potensial dan Gerakan politik yang sangat dinamis dikarenakan lokasi yang strategis, akses yang mudah di jangkau, modern dan terintegrasi, sehingga wajar saat ini Kota Bekasi mengalami eskalasi politik dan para kepentingan. Secara realita beberapa bulan ini banyak yang menyikapi kebijakan PJ Walikota Bekasi dan kami menyikapi jika PJ Walikota Bekasi membuat kebijakan yang tidak pro masyarakat Kota Bekasi, Pembangunan Kota Bekasi dan Adab, Etika dan Akhlak yang menjadi ukuran kebijakan sebagai pimpinan orang nomor satu di Kota Bekasi. Jika kebijakan itu untuk kemaslahatan Kota Bekasi, Pembangunan Kota Bekasi dan Adab, Etika dan Akhlak maka kami dukung secara penuh.

BACA JUGA  Pertama di Jabar, Pemkab Bekasi Lindungi Anggota Korpri dengan Bpjamsostek

Contoh tentang maklumat PJ Walikota Bekasi tentang hiburan malam yang akhirnya di revisi dan keluar hanya itungan jam setelah majelis ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi dan umat islam menolak isi maklumat tersebut. Revisinya berbunyi : “PARA PELAKU USAHA : klub malam, panti pijat, karaoke, music hidup, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan malam lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa DI TUTUP (tidak ada aktifitas) (3 hari sebelum bulan Ramadhan sampai dengan 3 hari setelah hari Raya Idul Fitri) yang sebelumnya berbunyi : ada 4 point yang menjadi perdebatan MUI Kota Bekasi berbunyi : PARA PELAKU USAHA : klub malam, panti pijat, karaoke, music hidup, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan malam lainnya untuk jam operasional di batasi mulai pukul 21.00 – 02.00 Wib.

Setelah revisi ini clear dan saling memaklumi.

Dinamika kebijakan PJ Walikota Bekasi terus dinamis dan berbagai kepentingan masuk dalam ruang menyikapi kebijakan yang sangat dinamis tersebut.  Secara realita Kota Bekasi butuh pemimpin yang tegas untuk mengambil kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Bekasi dan masyarakat Kota Bekasi harus memberikan dukungan kepada kebijakan PJ Walikota Bekasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Bekasi dalam kewenangan PJ Walikota Bekasi.

BACA JUGA  Suasana Duka Menyelimuti Desa Tempirai, Akibat Duel Maut, Dua Nyawa Melayang

Jika kebutuhan organisasi pemerintah daerah perlu adanya penyegaran dan kebutuhan bagi kinerja pegawai yang ada di pemerintahan Kota Bekasi sesuai dengan kewenangan PJ Walikota Bekasi sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam poin 4a tertera bahwa Tito memberikan persetujuan tertulis kepada Pj, Pelaksana tugas (Plt), dan Penjabat sementara (Pjs) Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk memberhentikan atau menjatuhkan sanksi dan memutasi pegawai kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

Maka dari itu kami meminta kepada PJ walikota Bekasi untuk bersikap dalam melakukan kebijakan yang tegas karena kebutuhan organisasi pemerintah daerah perlu berjalan sebagaimana mestinya artinya jika perlu melakukan rotasi mutasi segera lakukan sesuai kebutuhan organisasi dan kepentingan pembangunan Kota Bekasi jika itu yang menjadi dasar maka kami siap mengawal apapun kebijakannya jika untuk kepentingan pembangunan Kota Bekasi dan masyarakat Kota Bekasi.

Selamatkan kota Bekasi dengan menjawab kebutuhan organisasi perangkat daerah ,segera lakukan rotasi/mutasi ,kerena hal biasa, jauhkan dari kepentingan politik ,jika perlu kepada aparatur yg cenderung terkendali politik praktis lakukan cut off generation .agar lebih netral dan bersih.

BACA JUGA  Pj Wali Kota Pagaralam H. Lusapta Apresiasi Semua Pihak di HUT ke-23 Kota Pagaralam

Kerena juga aturan terkait mutasi /rotasi pejabat pimpinan tinggi  (PPT) sedang dievaluasi oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi(PANRB).Evaluasi ini dilakukan atas  Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.19 /2023 tentang rotasi mutasi pejabat pimpinan tinggi yg menduduki jabatan belum mencapai dua tahun jadi ini yg sekarang sedang viral di Kota Bekasi. Tujuan  menjaga meritokrasi dan netralitas penyelenggara pemerintah. Tetapi dengan terbitnya undang-undang ASN No.20 Tahun 2023  juga masa sosialisasi sampai nanti turun Peraturan Pemerintahnya, yang baru maka perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasi dalam operasional di lapangan .

Jadi maksudnya  jika kebutuhan mutasi/rotasi hari ini di Kota Bekasi. Kepada pj Walikota Bekasi segera lakukan .untuk menempatkan pegawai yang sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan Kota Bekasi. membangkitkan Gairah kerja pegawai sebagai tindakan preventif dalam upaya mengamankan pegawai dan organisasi perangkat daerah.

NON GOVERNMENT ORGANISATION
KOMITE AKSI MAHASISWA DAN MASYARAKAT PEDULI SOSIAL KAMMPUS
(NGO KAMMPUS)

RAHMATULLAH
Direktur NGO-KAMMPUS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *